Hubungan Orang Tua dan Anak: Islam Memelihara Nasab
Rabu, 04 September 2024 - 21:22 WIB
loading...
Anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah , anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.
"Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya," tutur Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Justru itu Allah mengharamkan zina dan mewajibkan kawin , demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa dikenal siapa ayahnya dan ayah pun dapat dikenal siapa anaknya.
Dengan perkawinan, seorang istri menjadi hak milik khusus suami dan dia dilarang berkhianat kepada suami, atau menyiram tanamannya dengan air orang lain.
Baca juga: Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab
Oleh karena itu setiap anak yang dilahirkan dari tempat tidur suami , mutlak menjadi anak suami itu, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman dari seorang ayah; atau pengakuan dari seorang ibu, sebab setiap anak adalah milik yang seranjang. Begitulah menurut apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW .
Tidak Boleh Mengingkari Nasab
Menurut a-Qardhawi, dari sini seorang suami tidak boleh mengingkari anak yang dilahirkan oleh istrinya yang seranjang dengan dia dalam perkawinan yang sah.
Pengingkaran seorang suami terhadap nasab anaknya akan membawa bahaya yang besar dan suatu aib yang sangat jelek, baik terhadap istri maupun terhadap anaknya itu sendiri.
"Justru itu seorang suami tidak boleh mengingkari anaknya karena suatu keraguan, atau dugaan atau karena ada berita tidak baik yang mendatang," ujar al-Qardhawi.
"Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya," tutur Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Justru itu Allah mengharamkan zina dan mewajibkan kawin , demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa dikenal siapa ayahnya dan ayah pun dapat dikenal siapa anaknya.
Dengan perkawinan, seorang istri menjadi hak milik khusus suami dan dia dilarang berkhianat kepada suami, atau menyiram tanamannya dengan air orang lain.
Baca juga: Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab
Oleh karena itu setiap anak yang dilahirkan dari tempat tidur suami , mutlak menjadi anak suami itu, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman dari seorang ayah; atau pengakuan dari seorang ibu, sebab setiap anak adalah milik yang seranjang. Begitulah menurut apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW .
Tidak Boleh Mengingkari Nasab
Menurut a-Qardhawi, dari sini seorang suami tidak boleh mengingkari anak yang dilahirkan oleh istrinya yang seranjang dengan dia dalam perkawinan yang sah.
Pengingkaran seorang suami terhadap nasab anaknya akan membawa bahaya yang besar dan suatu aib yang sangat jelek, baik terhadap istri maupun terhadap anaknya itu sendiri.
"Justru itu seorang suami tidak boleh mengingkari anaknya karena suatu keraguan, atau dugaan atau karena ada berita tidak baik yang mendatang," ujar al-Qardhawi.
Lihat Juga :