Apa yang Dimaksud dengan Rukhsah?

Rabu, 30 April 2025 - 11:50 WIB
Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi seseorang dalam menunaikan ibadah karena sesuatu alasan yang dibolehkan oleh syariat. Foto ilustrasi/ist
Apa yang dimaksud dengan rukhsah ? Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan bagi seseorang dalam menunaikan ibadah karena sesuatu alasan tertentu.

Arti kata rukhsah sendiri, adalah murah, mudah, dan ringan. Kata rukhsah juga berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi'il madhi) yaitu rakhasa yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan.

Secara istilah, Imam Al Ghazali menjelaskan rukhsah artinya sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena uzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan. Artinya, rukhsah dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam.

Mengutip dari jurnal 'Rukhsah (Keringan) Bagi Orang Sakit Dalam Perspektif Hukum Islam' karya H. Mahmudin, Lc, MH, rukhsah diberikan Allah SWT bagi seseorang yang dalam menunaikan ibadahnya terkendala karena sakit atau karena uzur yang mereka alami.

Dan para ulama membagi kategori sakit yang diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah menjadi tiga bagian, di antaranya:

1. Sakit parah

Para imam empat mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, sepakat keadaan sakit parah dibolehkan untuk bertayamum.

Baca juga: 4 Rukhsah Haji yang Bisa Dimanfaatkan Jemaah Haji Lansia

Keadaan sakit parah artinya keadaan sakit yang tidal dibolehkan menggunakan air seperti akan membahayakan bagi anggota tubuh, memperlambat sembuhnya atau penyakitnya akan bertambah parah sehingga menyebabkan kematian.

Hal ini sesuai dengan firman Allah QS. An Nisa ayat 43:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا


Artinya: "... Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)..."

2. Sakit sedang

Kondisi sakit yang bila menggunakan air ada kekhawatiran yang akan menyebabkan bertambahnya penyakit atau lambatnya sembuh.

Menurut mazhab jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat kedua Imam Syafi'i) memperbolehkan tayamum untuk kondisi sakit ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!