Mereka yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadhan
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:52 WIB
loading...
Orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta perempuan hamil dan menyusui adalah salah satu golongan yang mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadhan. Foto/ilusrasi: ist
A
A
A
Rukhsah adalah pemberian pengecualian dari prinsip umum karena adanya kebutuhan (al-hajat) dan keterpaksaan (ad-dharurat). Demikian disebutkan dalam ilmu ushul fiqih.
Sesuai dengan faktor kebolehannya, maka rukhsah terbatas pada kadar kebutuhan atau keterpaksaannya saja. Dalam hal puasa, terdapat beberapa orang dalam kategori ini yang mendapatkan dispensasi atau rukhsah. Siapa sajakah mereka?
Baca juga: Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil
Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS al-Baqarah [2] : 184)
Petunjuk yang tertera pada ayat tersebut adalah redaksi ayyaman ma’dudat (beberapa hari tertentu). Redaksi ini masih memungkinkan beberapa pengertian, bisa berarti sehari, dua hari, tiga hari, bahkan seminggu atau sebulan.
Dalam tafsir al-Bahrul Muhith karya Abu Hayyan dijelaskan, maksud dari beberapa hari tertentu tersebut adalah puasa tiga hari setiap bulan dan puasa ‘Asyura yang sebelumnya diwajibkan. Ini berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas dan Atha’.
Namun, pendapat yang lebih diterima adalah pendapat Ibnu Jarir at-Thabari. Menurutnya, hari-hari (wajibnya berpuasa) yang dimaksud adalah bulan Ramadhan. Alasannya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam selain puasa bulan Ramadhan. Ini ditunjukkan dengan bunyi ayat selanjutnya yang berarti, “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia…” ( QS al-Baqarah [2] : 185)
Baca juga: Bolehkah Mengqadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Arafah?
Dipahami dari penjelasan at-Thabari tersebut, redaksi syahru ramadhan pada ayat 185 Surat al-Baqarah adalah penafsiran dari redaksi ayat sebelumnya yakni ayyaman ma’dudat (beberapa hari tertentu).
Pendapat inilah yang kemudian diambil oleh mayoritas ulama. Maka, puasa yang terdapat rukhsah bagi orang-orang yang berada dalam kondisi al-hajat dan ad-dharurat berdasarkan ayat di atas adalah puasa Ramadhan.
Mereka yang mendapatkan rukhsah sebagaimana dilansir laman Tafsir Al-Qur'an adalah:
Sesuai dengan faktor kebolehannya, maka rukhsah terbatas pada kadar kebutuhan atau keterpaksaannya saja. Dalam hal puasa, terdapat beberapa orang dalam kategori ini yang mendapatkan dispensasi atau rukhsah. Siapa sajakah mereka?
Baca juga: Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil
Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS al-Baqarah [2] : 184)
Petunjuk yang tertera pada ayat tersebut adalah redaksi ayyaman ma’dudat (beberapa hari tertentu). Redaksi ini masih memungkinkan beberapa pengertian, bisa berarti sehari, dua hari, tiga hari, bahkan seminggu atau sebulan.
Dalam tafsir al-Bahrul Muhith karya Abu Hayyan dijelaskan, maksud dari beberapa hari tertentu tersebut adalah puasa tiga hari setiap bulan dan puasa ‘Asyura yang sebelumnya diwajibkan. Ini berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas dan Atha’.
Namun, pendapat yang lebih diterima adalah pendapat Ibnu Jarir at-Thabari. Menurutnya, hari-hari (wajibnya berpuasa) yang dimaksud adalah bulan Ramadhan. Alasannya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam selain puasa bulan Ramadhan. Ini ditunjukkan dengan bunyi ayat selanjutnya yang berarti, “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia…” ( QS al-Baqarah [2] : 185)
Baca juga: Bolehkah Mengqadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Arafah?
Dipahami dari penjelasan at-Thabari tersebut, redaksi syahru ramadhan pada ayat 185 Surat al-Baqarah adalah penafsiran dari redaksi ayat sebelumnya yakni ayyaman ma’dudat (beberapa hari tertentu).
Pendapat inilah yang kemudian diambil oleh mayoritas ulama. Maka, puasa yang terdapat rukhsah bagi orang-orang yang berada dalam kondisi al-hajat dan ad-dharurat berdasarkan ayat di atas adalah puasa Ramadhan.
Mereka yang mendapatkan rukhsah sebagaimana dilansir laman Tafsir Al-Qur'an adalah:
Lihat Juga :