Benarkah Berkurban adalah Wajib? Begini Dalilnya!

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:15 WIB
Kurban adalah hewan yang disembelih setelah melaksanakan salat Iduladha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, hukum berkurban adalah wajib dengan dalil hadis yang kuat. Foto ilustrasi/ist
Bagaimana sebenarnya hukum berkurban ? Benarkah wajib? Bagaimana dalilnya? Dalam Islam, kurban adalah hewan yang disembelih setelah melaksanakan salat Iduladha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi

Allah SWT berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ


“Katakanlah: sesungguhnya salatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [ QS al-An’am/6 : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban .

"Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib," tulis Syaikh Al-Atsari.

Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan kurban adalah:

Dalil Pertama:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!