Benarkah Berkurban adalah Wajib? Begini Dalilnya!
Rabu, 14 Mei 2025 - 05:15 WIB
“Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami“[HR Ahmad, Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349)]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati musalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Baca juga: Sebentar Lagi Iduladha, Yuk Kenali Dulu Syarat-syarat Hewan Kurbannya
“Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan salat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah“[HR Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa’i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131)]
Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada perkara yang memalingkan dari dhahirnya.
“Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah“. [Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa’i (7/167)]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati musalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Baca juga: Sebentar Lagi Iduladha, Yuk Kenali Dulu Syarat-syarat Hewan Kurbannya
Dalil Kedua:
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ
“Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan salat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah“[HR Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa’i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131)]
Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada perkara yang memalingkan dari dhahirnya.
Dalil Ketiga:
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda.أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ
“Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah“. [Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa’i (7/167)]
Lihat Juga :