Ada 3 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Salat, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kamis, 20 November 2025 - 05:15 WIB
Adapun salat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula salat-salat sunnah yang tertinggal, maka salat-salat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas.
Setelah salat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera salat Zuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi SAW:
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula salat-salat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh salat sunnah yang ada sebabnya adalah salat sunnah wudu, salat sunnah safar, salat sunnah tahiyyatul masjid, salat sunnah setelah tawaf, salat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu salat Ashar, misalnya, maka ia boleh salat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh salat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya. Wallahu a'lam
Baca juga: Mengapa Surat Al Baqarah Ayat 255 Dinamai Ayat Kursi? Begini Penjelasannya
Setelah salat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera salat Zuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi SAW:
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula salat-salat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh salat sunnah yang ada sebabnya adalah salat sunnah wudu, salat sunnah safar, salat sunnah tahiyyatul masjid, salat sunnah setelah tawaf, salat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu salat Ashar, misalnya, maka ia boleh salat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh salat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya. Wallahu a'lam
Baca juga: Mengapa Surat Al Baqarah Ayat 255 Dinamai Ayat Kursi? Begini Penjelasannya
(wid)
Lihat Juga :