Adab-adab Pernikahan yang Wajib Diketahui Kaum Muslim
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:53 WIB
5. Dianjurkan Menikahi Wanita yang Penyayang
Dari Anas bin Malik RA berkata, Rasulullah SAW memerintahkan untuk kita menikah dan melarang keras untuk membujang. Nabi SAW bersabda: "Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak (subur) karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (HR Ibnu Hibban)Bagaimana yang hanya mau punya satu dua anak? Silakan. Tapi kalau takut kemiskinan itu haram.
6. Meminta Menikahi Wanita dari Walinya
Menurut Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki tidak sah kalau tidak ada wali. Madzhab Hanafi masih membolehkan. Kalau misalkan dia sedang belajar di luar negeri tak ada walinya, maka kata ulama bisa digantikan oleh salah satu imam atau siapapun atau Dubes untuk menikahkan wanita tersebut dengan laki-laki yang mau kepadanya.Baca juga: Keutamaan Mengamalkan Amalan Sunnah Rasul, Kaum Muslim Wajib Tahu!
7. Tidak Meminta Mahar yang Mahal Artinya Memudahkan Maharnya
Rasulullaah SAW bersabda: "Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya." (HR. Ahmad)8. Saling Setuju yang Laki-laki Setuju, yang Wanita Setuju.
Dari Abu Hurairh RA menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullaah, bagaimana izinnya?" Beliau menjawab: "Bila ia diam." (HR Al-Bukhari)9. Memilih Laki-Laki yang Saleh walaupun Miskin
Artinya miskinnya bukan tidak bisa mencukupi dirinya sendiri. Yang paling utama adalah kesalehannya. Sebab berkat kesalehannya maka Allah kelak akan menolongnya.10. Tidak Boleh Berkhalwat Laki-laki yang Mau Melamar Tanpa Mahram
11. Kalau Akad Nikah Meletakkan Tangan Kanan di Jidat atau Ubun-ubun Istri dan Berdoa
"Ya Allaah sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya."12. Mendirikan Salat 2 Raka'at
Suami menjadi Imam dan istri jadi makmumnya. Jangan sampai terbalik"Jika kamu masuk menemui istrimu maka salatlah 2 raka'at, kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan yang dimasukkan kepadamu. Berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, kemudian setelah itu terserah urusanmu dan istrimu." (HR. Ibnu Abu Syuaibah dalam Al-Mushannaf)13. Dianjurkan Mengadakan Walimatul 'Ursy
Walimatul 'Ursy dilakukan dengan menyediakan makanan bisa pada hari Akad atau setelahnya bisa di hari lain. Tergantung kebiasaan dan adat istiadat masing-masing. Walimatul 'Ursy diwajibkan bagi laki-laki walaupun dengan 1 kambing saja. Rasulullah SAW bersabda: "Pengantin pria harus menyelenggarakan walimah." (Fathul Bari).Lihat Juga :