Salat Idul Fitri dan Jumlah Jamaah yang Dipersyaratkan
Senin, 04 Mei 2020 - 09:50 WIB
Salat 'Id adalah ibadah sunnah yang dilakukan setiap hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Hukumnya adalah sunah muakkad yang artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Salat 'Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriah dan Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya hingga beliau wafat.
Ketika hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha tiba, seluruh umat Islam yang tidak ada uzur dianjurkan untuk keluar rumah (mengumandangkan takbir) dan melaksanakan salat 'Id di tanah lapang maupun di masjid.
Namun, Salat 'Id tahun ini akan berbeda dari biasanya karena situasi pandemik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Bagi wilayah yang terpapar wabah atau berada dalam zona merah tentu tidak dianjurkan untuk mengerjakannya di tanah lapang atau masjid.
Menurut Ulama Mesir yang kini berdakwah di Indonesia, Syeikh Ahmad Al-Misri , ada dua pendapat berlakunya syarat-syarat Jum'atan pada Shalat 'Id sebagaimana dijelaskannya melalui akun IG @ahmad_almisry, kemarin.
Pendapat Pertama:
Dipersyaratkan bagi pelaksanaan Salat 'Id itu apa yang berlaku pada pelaksanaan Salat Jumat. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Pendapat Kedua:
Tidak dipersyaratkan bagi pelaksanaan Salat 'Id apa yang berlaku bagi pelaksanaan Salat Jumat. Ini adalah pendapat ulama Syafi'i.
Imam An-Nawawi berpendapat: "Mazhab yang disebutkan dalam kitab-kitab baru (dalam mazhab Syafii) seluruhnya mengatakan bahwa Salat 'Id disyariatkan bagi orang yang sendirian (munfarid) di rumahnya atau lainnya. Juga disyariatkan bagi musafir, budak dan wanita. Ada pula yang mengatakan bahwa dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat. Pendapat baru (jadid) adalah pendapat ini. Sedangkan pendapat lama (gadim) adalah bahwa disyaratkan di dalamnya seperti yang disyaratkan bagi Salat Jumat. Yaitu dari aspek pelaksanaan secara berjamaah, terpenuhinya jumlah 1 jamaah dan lainnya.
Jumlah Jamaah yang Dipersyaratkan
Muncul pertanyaan, berapa jumlah yang dipersyarakatkan dalam pelaksanaan Salat Id? Syeikh Ahmad Al-Misri mengatakan, ulama berbeda pendapat mengenai jumlah peserta (jamaah) yang menjadikan Salat 'Id itu sah. Hal ini bertolak dari perbedaan pendapat mereka mengenai jumlah jamaah yang menjadikan sah bagi pelaksanaan salat Jumat. Ada tujuh pendapat dalam hal ini:
1. Salat 'Id dapat dilaksanakan dengan jamaah empat orang. Seorang imam dan tiga makmum. Karena jumlah ini sudah melebihi jumlah minimal hitungan
jamak.
2. Salat 'Id tidak dapat dilaksanakan dengan peserta kurang dari 40 orang laki-laki.
3. Salat 'Id dapat ditunaikan dengan jumlah peserta tiga orang saja.
4. Salat 'Id dapat dilaksanakan dengan peserta 12 orang laki-laki.
5. Salat 'Id tidak dapat dilaksanakan apabila jamaah kurang dari 30 orang laki-laki.
6. Salat 'Id tidak dapat dikerjakan jika jumlah pesertanya kurang dari 50 orang laki-laki.
7. Salat 'Id dapat dikerjakan minimal dengan dua orang (jamaah).
Pendapat yang kuat adalah bahwa Salat 'Id dapat dikerjakan dengan minimal dua orang atau lebih. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri dan dipilih oleh Ibnu Abidin.
Wallahu A'lam Bish Showab
Ketika hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha tiba, seluruh umat Islam yang tidak ada uzur dianjurkan untuk keluar rumah (mengumandangkan takbir) dan melaksanakan salat 'Id di tanah lapang maupun di masjid.
Namun, Salat 'Id tahun ini akan berbeda dari biasanya karena situasi pandemik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Bagi wilayah yang terpapar wabah atau berada dalam zona merah tentu tidak dianjurkan untuk mengerjakannya di tanah lapang atau masjid.
Menurut Ulama Mesir yang kini berdakwah di Indonesia, Syeikh Ahmad Al-Misri , ada dua pendapat berlakunya syarat-syarat Jum'atan pada Shalat 'Id sebagaimana dijelaskannya melalui akun IG @ahmad_almisry, kemarin.
Pendapat Pertama:
Dipersyaratkan bagi pelaksanaan Salat 'Id itu apa yang berlaku pada pelaksanaan Salat Jumat. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Pendapat Kedua:
Tidak dipersyaratkan bagi pelaksanaan Salat 'Id apa yang berlaku bagi pelaksanaan Salat Jumat. Ini adalah pendapat ulama Syafi'i.
Imam An-Nawawi berpendapat: "Mazhab yang disebutkan dalam kitab-kitab baru (dalam mazhab Syafii) seluruhnya mengatakan bahwa Salat 'Id disyariatkan bagi orang yang sendirian (munfarid) di rumahnya atau lainnya. Juga disyariatkan bagi musafir, budak dan wanita. Ada pula yang mengatakan bahwa dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat. Pendapat baru (jadid) adalah pendapat ini. Sedangkan pendapat lama (gadim) adalah bahwa disyaratkan di dalamnya seperti yang disyaratkan bagi Salat Jumat. Yaitu dari aspek pelaksanaan secara berjamaah, terpenuhinya jumlah 1 jamaah dan lainnya.
Jumlah Jamaah yang Dipersyaratkan
Muncul pertanyaan, berapa jumlah yang dipersyarakatkan dalam pelaksanaan Salat Id? Syeikh Ahmad Al-Misri mengatakan, ulama berbeda pendapat mengenai jumlah peserta (jamaah) yang menjadikan Salat 'Id itu sah. Hal ini bertolak dari perbedaan pendapat mereka mengenai jumlah jamaah yang menjadikan sah bagi pelaksanaan salat Jumat. Ada tujuh pendapat dalam hal ini:
1. Salat 'Id dapat dilaksanakan dengan jamaah empat orang. Seorang imam dan tiga makmum. Karena jumlah ini sudah melebihi jumlah minimal hitungan
jamak.
2. Salat 'Id tidak dapat dilaksanakan dengan peserta kurang dari 40 orang laki-laki.
3. Salat 'Id dapat ditunaikan dengan jumlah peserta tiga orang saja.
4. Salat 'Id dapat dilaksanakan dengan peserta 12 orang laki-laki.
5. Salat 'Id tidak dapat dilaksanakan apabila jamaah kurang dari 30 orang laki-laki.
6. Salat 'Id tidak dapat dikerjakan jika jumlah pesertanya kurang dari 50 orang laki-laki.
7. Salat 'Id dapat dikerjakan minimal dengan dua orang (jamaah).
Pendapat yang kuat adalah bahwa Salat 'Id dapat dikerjakan dengan minimal dua orang atau lebih. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri dan dipilih oleh Ibnu Abidin.
Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)