Salat Idul Fitri dan Jumlah Jamaah yang Dipersyaratkan

Senin, 04 Mei 2020 - 09:50 WIB
2. Salat 'Id tidak dapat dilaksanakan dengan peserta kurang dari 40 orang laki-laki.

3. Salat 'Id dapat ditunaikan dengan jumlah peserta tiga orang saja.

4. Salat 'Id dapat dilaksanakan dengan peserta 12 orang laki-laki.

5. Salat 'Id tidak dapat dilaksanakan apabila jamaah kurang dari 30 orang laki-laki.

6. Salat 'Id tidak dapat dikerjakan jika jumlah pesertanya kurang dari 50 orang laki-laki.

7. Salat 'Id dapat dikerjakan minimal dengan dua orang (jamaah).

Pendapat yang kuat adalah bahwa Salat 'Id dapat dikerjakan dengan minimal dua orang atau lebih. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri dan dipilih oleh Ibnu Abidin.

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!