Benarkah Makanan Haram Hanya 4? Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?

Selasa, 05 Agustus 2025 - 12:59 WIB
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ


Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah.” {QS Yūnus (10):59}

Benarkah Hanya 4 Jenis yang Haram?

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi dalam bukunya berjudul "Halal Haram Makanan" menyebut sebagian kalangan berpendapat bahwa makanan yang haram itu hanyalah empat saja, dengan berdalil firman Allah SWT:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” {QS al-An‘ām (6):145}

Baca juga: Alasan Kenapa Lebah dan Semut Haram Dimakan, Berikut Hukumnya dalam Islam

Namun, anggapan ini sangat lemah ditinjau dari beberapa segi berikut:

Pertama: Anggapan ini batil dengan kesepakatan ulama. Asy-Syaikh al-Allamah asy-Syinqithi mengatakan: “Ketahuilah bahwa anggapan tidak ada yang diharamkan selain hanya empat perkara yang tersebut dalam ayat ini merupakan anggapan batil dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin, sebab seluruh kaum muslimin telah bersepakat dengan bimbingan al-Qur’an dan hadis akan haramnya khamar. Hal ini merupakan dalil yang kuat akan haramnya selain empat perkara yang tersebut dalam ayat ini. Barang siapa mengatakan bahwa khamar hukumnya halal berdasarkan ayat ini maka dia kafir tanpa perselisihan di kalangan ulama.” (Adhwā’ul-Bayān (2:221)

Al-Imam al-Qurthubi juga berkata: “Hal yang menguatkan pendapat ini adalah ijmā‘ (kesepakatan ulama) akan haramnya makan kotoran, kencing, binatang-binatang menjijikkan, dan khamar padahal semua itu tidak tersebut dalam ayat ini.”

Kedua: Tidak ada kontradiksi antara ayat dengan hadis. Terdapat beragam jawaban para ulama dalam menjawab ayat di atas, tetapi yang terbagus bahwa pada saat turunnya ayat tersebut memang hanya empat perkara tersebut yang diharamkan, tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pengharaman setelahnya yang harus diterima.

Berikut ini komentar para ulama yang menguatkan jawaban ini:

Ibnu ‘Abdil-Barr berkata: “Mayoritas ahli ilmu dari ahli hadis dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini adalah muhkam tidak terhapus hukumnya. Dan setiap yang diharamkan oleh Rasulullah SAW ditambahkan padanya, karena itu adalah tambahan hukum dari Allah melalui lisan Rasul-Nya, sedangkan tidak ada bedanya antara apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya dan apa yang Dia haramkan melalui lisan Rasul-Nya, berdasarkan firman Allah:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!