Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:14 WIB
"Ahli fiqih Mazhab empat membolehkan pajak yang adil. Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakan bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari mazhab-mazhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tidak adil dan menetapkan hukum-hukumnya."

Baca juga: Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi



"Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama "pajak", tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut nawa-ib, jamak dari Naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dari pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dengan Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka." (Fiqhuz Zakah, 2/428)

Ulama yang Mengharamkan Pajak

Sebagian ulama ada yang mengharamkan pajak. Mereka menyebutnya sebagai Maks yang telah dilaknat oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda dalam satu Hadis:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ


Artinya: "Tidak akan masuk surga pelaku maks." (HR Abu Daud No. 2937, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Pengertian Al-Maakis?

Syaikh Abul Hasan Al-Mubarkafuri berkata: "Dia adalah orang yang mengambil harta dari para pedagang yang lewat."(Mir'ah Al-Mafatih, 4/233)

Imam Adz-Dzahabi memasukkannya dalam deretan dosa-dosa besar. Beliau berkata: "Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak." (Al Kabaair, Hal 115)

Namun ada pula yang memaknai Maks adalah orang yang menggelapkan zakat. Disebutkan dalam Mausu'ah Al Buhuts wal Maqalat Al 'Ilmiyah:

يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مم هو حق للفقراء وسائر المستحقين


"Pelaku maks adalah petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat; atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin." (Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal 12)

Namun, mayoritas ulama mengatakan pajak yang adil proporsional masih dibolehkan, dan tentunya dikelola secara amanah (bukan dikorupsi). Mereka memaknai Maks adalah pungutan liar dan penggelapan dana umat seperti penggelap zakat.

Adapun pajak yang zalim adalah yang memberatkan, ditambah lagi dengan denda yang tidak kecil maka ini terlarang. Denda uang dalam perilaku indisipliner adalah terlarang dalam empat mazhab, kecuali menurut Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim. Namun mereka mensyaratkan jika memang denda tersebut mengandung maslahat.

Baca juga: Tips Sukses Menuntut Ilmu, Simak Kiat Ulama Yaman Ini!

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!