Tes DNA, Penentuan Nasab dan Hukumnya dalam Islam

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:15 WIB
Kesimpulan :

Pada dasarnya nasab dalam Islam itu ada disebabkan ketiga hal; dari pernikahan sah, pernikahan fasid dan syubhat dalam pernikahan. Dan itu telah menjadi ijma’ para ulama’. Adapun tentang al-firasy, al-istilhaq, al-bayyinah, al-qiyafah dan al-qura’ adalah metode atau cara yang ditempuh

Adapun mengenai DNA maka dapat disimpulkan menjadi tiga poin besar, yaitu:

- Nasab anak hasil zina tidak bisa ditetapkan walaupun itu dengan DNA.

- DNA tidak digunakan pada nasab yang telah jelas secara syar’i.

- DNA hanya dilakukan setelah melakukan kaedah-kaedah syar’i pada nasab yang bermasalah.

Baca juga: Hubungan Orang Tua dan Anak: Islam Memelihara Nasab

Wallahu ‘alam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!