Tes DNA, Penentuan Nasab dan Hukumnya dalam Islam
Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:15 WIB
Kesimpulan :
Pada dasarnya nasab dalam Islam itu ada disebabkan ketiga hal; dari pernikahan sah, pernikahan fasid dan syubhat dalam pernikahan. Dan itu telah menjadi ijma’ para ulama’. Adapun tentang al-firasy, al-istilhaq, al-bayyinah, al-qiyafah dan al-qura’ adalah metode atau cara yang ditempuh
Adapun mengenai DNA maka dapat disimpulkan menjadi tiga poin besar, yaitu:
- Nasab anak hasil zina tidak bisa ditetapkan walaupun itu dengan DNA.
- DNA tidak digunakan pada nasab yang telah jelas secara syar’i.
- DNA hanya dilakukan setelah melakukan kaedah-kaedah syar’i pada nasab yang bermasalah.
Baca juga: Hubungan Orang Tua dan Anak: Islam Memelihara Nasab
Wallahu ‘alam.
Pada dasarnya nasab dalam Islam itu ada disebabkan ketiga hal; dari pernikahan sah, pernikahan fasid dan syubhat dalam pernikahan. Dan itu telah menjadi ijma’ para ulama’. Adapun tentang al-firasy, al-istilhaq, al-bayyinah, al-qiyafah dan al-qura’ adalah metode atau cara yang ditempuh
Adapun mengenai DNA maka dapat disimpulkan menjadi tiga poin besar, yaitu:
- Nasab anak hasil zina tidak bisa ditetapkan walaupun itu dengan DNA.
- DNA tidak digunakan pada nasab yang telah jelas secara syar’i.
- DNA hanya dilakukan setelah melakukan kaedah-kaedah syar’i pada nasab yang bermasalah.
Baca juga: Hubungan Orang Tua dan Anak: Islam Memelihara Nasab
Wallahu ‘alam.
(wid)
Lihat Juga :