Tes DNA, Penentuan Nasab dan Hukumnya dalam Islam

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:15 WIB
loading...
Tes DNA, Penentuan Nasab...
Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, DNA tak bisa dijadikan bukti pengukuhan nasab dari hasil perbuatan zina. Foto ilustrasi/ist
A A A
Tes DNA yang dilakukan mantan pejabat publik RK dan seorang selegram LM banyak menyita perhatian publik Tanah Air. Bagaimana pandangan Islam terhadap tes DNA ini, dan hukumnya untuk menentukan nasab seseorang?

Dewasa ini, fakta yang terjadi di antara manusia adalah sikap tak acuh mereka terhadap syariat Islam, mereka meremehkan dharuratul khamsah (kebutuhan primer manusia). Terutama masalah keturunan atau nasab. Banyaknya perzinaan di antara manusia menjadi sumber utama rusaknya nasab ini, baik itu dari pergaulan bebas, perselingkuhan ataupun yang lainnya.

Maka, Islam memiliki kaedah-kaedah khusus yang meluruskan dan menetapkan nasab keturunan sebagaimana yang dicontohkan Nabi dahulu. Dalam Islam, hubungan nasab pada dasarnya diketahui, antara lain, dengan adanya hubungan pernikahan yang sah . Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa anak adalah hasil hubungan suami-istri yang sah (alwalidu li al firasy). Pengukuhan nasab juga bisa ditempuh dengan persaksian (bayyinah) oleh dua orang laki-laki yang memenuhi syarat. Cara selanjutnya berupa pengakuan bapak biologis di hadapan pengadilan (iqrar).



Kemunculan DNA menciptakan diskusi menarik di kalangan ahli fikih. Terlebih, isu DNA belum pernah muncul dalam kajian fikih klasik. Konsensus ulama pun terkait masalah ini belum pernah ada. Sedangkan perselisihan soal terkait atau tidaknya nasab itu sendiri pada dasarnya bisa dipicu oleh faktor sepele. Perbedaan kulit, misalnya. Konon, permasalahan tersebut pernah terjadi di antara Usamah dan Zaid bin Haritsah. Hubungan nasab antarkeduanya sempat dipersoal kan. Pasalnya, kulit Usamah ber warna hitam. Sedangkan sang ayah, Zaid, berkulit putih.

Pendapat dan Fatwa Ulama

Dalam pertemuan ke-16 Komite Fikih Islam yang digelar di Makkah pada 2002 dan dihadiri oleh ulama dan pakar di bidang kedokteran, menghasilkan beberapa rekomendasi terkait penggunaan DNA untuk memastikan nasab, antara lain, yaitu DNA digunakan dengan penuh kehati- hatian dan prosedur yang ketat. Kaidah penetapan nasab yang telah diakui syariat, harus lebih dikedepankan.

Selain itu, DNA tidak boleh dipergunakan untuk menafikan nasab yang telah dipastikan kebenarannya secara syariat. Penggunaan DNA diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya, tidak teridentifikasinya nasab karena bebe- rapa faktor, seperti ketiadaan bukti fisik ataupun bukti tertulis. Menurut komite ini pula, DNA sah dipakai untuk mengidentifikasi bayi-bayi yang tertukar ketika berada di rumah sakit.

Baca juga: Anak Hasil Perzinaan, Begini Status dan Nasabnya Menurut Islam

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, DNA tak bisa dijadikan bukti pengukuhan nasab dari hasil perbuatan zina. Meskipun syariat menekankan pentingnya pengukuhan nasab, tetapi khusus dalam kasus zina, hal itu harus ditutupi. Menutupi aib dari zina penting dilakukan agar tatanan sosial masyarakat Muslim tetap terjaga dan tindakan keji tersebut tidak menjalar dan menjadi hal biasa di tengah-tengah mereka.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam pernah mengomentari sikap sahabat yang menolak pengakuan berzina dari Ma’iz bin Malik. “Tidakkah engkau tutupi dengan ujung pakaianmu,” sabda Rasulullah. Tetapi, dalam kasus tertentu DNA bisa digunakan seperti sebagai bukti atas tuduhan berzina yang ditujukan seseorang.

Dalam pandangan Mufti Dar al- Ifta, Mesir, Syeh Ali Jum’ah, sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam kajian fikih Islam, nasab seorang anak apa pun kondisinya, akan tetap kembali ke ibu. Hal ini sesuai dengan ayat:

اَلَّذِيۡنَ يُظٰهِرُوۡنَ مِنۡكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕهِمۡ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمۡ‌ؕ اِنۡ اُمَّهٰتُهُمۡ اِلَّا الّٰٓـىِٔۡ وَلَدۡنَهُمۡ‌ؕ وَاِنَّهُمۡ لَيَقُوۡلُوۡنَ مُنۡكَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَزُوۡرًا‌ؕ وَ اِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ


“..........Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” (QS al-Mujaadilah [58] : 2).

Pengukuhan nasab anak ke ayahnya hanya melalui pernikahan yang sah. Namun, penggunaan DNA dianggap boleh saat kondisi tertentu. Misalnya, ketika seorang suami ingkar terhadap anak kandungnya dari pernikahan sah. Sementara, di saat bersamaan tak ditemukan bukti atau dokumen pernikahan. DNA dalam kasus seperti ini sah digunakan. Tes DNA juga boleh dipergunakan ketika terjadinya kasus bayi tertukar.

Kesimpulan :

Pada dasarnya nasab dalam Islam itu ada disebabkan ketiga hal; dari pernikahan sah, pernikahan fasid dan syubhat dalam pernikahan. Dan itu telah menjadi ijma’ para ulama’. Adapun tentang al-firasy, al-istilhaq, al-bayyinah, al-qiyafah dan al-qura’ adalah metode atau cara yang ditempuh

Adapun mengenai DNA maka dapat disimpulkan menjadi tiga poin besar, yaitu:
- Nasab anak hasil zina tidak bisa ditetapkan walaupun itu dengan DNA.
- DNA tidak digunakan pada nasab yang telah jelas secara syar’i.
- DNA hanya dilakukan setelah melakukan kaedah-kaedah syar’i pada nasab yang bermasalah.

Baca juga: Hubungan Orang Tua dan Anak: Islam Memelihara Nasab

Wallahu ‘alam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Fenomena Alam Ini Bikin...
Fenomena Alam Ini Bikin Dinosaurus Dominan Kuasai Bumi
Benua Mikro Baru Ditemukan...
Benua Mikro Baru Ditemukan Antara Greenland dan Kanada
Setelah Rusia, Riset:...
Setelah Rusia, Riset: Gempa Bumi Besar Berikutnya di Kanada
Artikel Terkini
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved