Kisah Habibah Binti Sahl : Muslimah Pertama di Zaman Nabi SAW yang Mengajukan Gugatan Cerai
Sabtu, 01 November 2025 - 09:34 WIB
“Aku istri Tsabit bin Qays ra. Ya Rasul, aku tidak sanggup lagi menjadi istri dia. Sekalipun akhlak dia baik dan ibadah dia juga bagus, tetapi aku tidak sanggup serumah denganya,” jawab perempuan.
“Maumu apa?,” tanya Nabi Shallalllahu Alaihi Wassalam
“Aku tidak menyalahkannya, tetapi aku sendiri yang ingin bercerai darinya, karena tidak sanggup hidup bersama. Khawatir malah aku berperangai buruk kepadanya,” jawab tegas Habibah.
Lalu NabiShallalllahu Alaihi Wassalam memanggil suaminya, Tsabit bin Qays ra, dan menyarankannya untuk menceraikan istrinya tersebut.
Perceraianpun terjadi dengan tebusan sebidang tanah yang awalnya diterima Habibah sebagai mahar, yang dikembalikan kepada Tsabit.
Inilah kisah cerai tebus pertama dalam Islam, yang dalam fiqh disebut sebagi khulu.
Baca juga: Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
“Maumu apa?,” tanya Nabi Shallalllahu Alaihi Wassalam
“Aku tidak menyalahkannya, tetapi aku sendiri yang ingin bercerai darinya, karena tidak sanggup hidup bersama. Khawatir malah aku berperangai buruk kepadanya,” jawab tegas Habibah.
Lalu NabiShallalllahu Alaihi Wassalam memanggil suaminya, Tsabit bin Qays ra, dan menyarankannya untuk menceraikan istrinya tersebut.
Perceraianpun terjadi dengan tebusan sebidang tanah yang awalnya diterima Habibah sebagai mahar, yang dikembalikan kepada Tsabit.
Inilah kisah cerai tebus pertama dalam Islam, yang dalam fiqh disebut sebagi khulu.
Baca juga: Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
(wid)
Lihat Juga :