Harta Istri yang Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Rabu, 17 September 2025 - 08:37 WIB
1. Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian atau 25% dari total harta milik istri.

2. Ayah kandung Almarhumah mendapat 1/6 bagian dari total harta almarhumah.

3. Ibu kandung Almarhumah mendapat 1/6 bagian dari total harta almarhumah.

4. Anak-anak kandung Almarhumah : Seandainya ada anak laki-laki, maka mereka menerima sisa dari semua harta yang telah diambil oleh suami, ibu dan ayah. Maka hitungannya adalah 1 - (1/4+1/6+1/6) = 5/12 bagian

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Baca juga: 5 Petunjuk Syariat Tentang Jodoh, Simak Ya!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!