Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab

Jum'at, 26 September 2025 - 07:32 WIB
Kemampuan finansial dalam konteks haji menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Banyak masyarakat yang mencari solusi pembiayaan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur cepat yang belum tentu sah secara hukum dan syariat. Foto ilustrasi/ist
Isu pelaksanaan haji yang dibiayai dari hasil kejahatan, seperti korupsi, pencurian, atau bentuk perampasan hak orang lain, menjadi sorotan penting dalam pembahasan fiqih kontemporer . Tidak sedikit individu yang melaksanakan ibadah haji dengan dana yang bersumber dari praktik haram, termasuk di antaranya penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.

Haji sebagai ibadah yang menuntut kesiapan lahir dan batin, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah istitha’ah atau kemampuan. Istitha’ah mencakup aspek fisik, mental, keamanan, dan terutama materi.

Maka, timbul pertanyaan: bagaimana hukum berhaji dengan harta yang diperoleh secara batil, seperti hasil korupsi kuota? Apakah hajinya sah, dan apakah diterima di sisi Allah?

Kemampuan finansial dalam konteks haji menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Banyak masyarakat yang mencari solusi pembiayaan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur cepat yang belum tentu sah secara hukum dan syariat. Hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai keabsahan ibadah yang didanai dari harta tidak halal, apalagi jika dana tersebut bersumber dari penyimpangan seperti penyalahgunaan kuota haji.

Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara haram adalah sesuatu yang sangat tercela. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلاال أم من حرام


“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.(HR. Bukhori)

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji

Hadis ini menunjukkan bahwa yang menjadi masalah utama bukan bendanya (uang), melainkan cara memperolehnya. Uang pada dasarnya adalah benda netral, tetapi ia menjadi haram bila cara mendapatkannya melanggar ketentuan agama.

Dalam pandangan fikih, istilah “uang haram” merupakan istilah kiasan yang merujuk pada uang yang diperoleh dari cara yang dilarang oleh syariat. Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar menjelaskan bahwa uang haram termasuk kategori haram lighairihi, yaitu keharamannya disebabkan oleh faktor luar, berbeda dengan benda najis seperti bangkai yang haram secara zatnya. Maka, berhaji dengan uang yang haram lebih pada persoalan status perolehannya, bukan bendanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!