Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Selasa, 07 Oktober 2025 - 13:34 WIB
Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal?

3. Bila Tanahnya Keras Disunnahkan Liang Kubur berupa Liang Lahat

Liang lahat adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih atau biasanya papan kayu agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.

4. Melepas Tali Ikatan Jenazah

Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala gingga kaki. Akan lebih baik bila orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi

si mayit pada saat hidupnya. Pada saat meletakkannya di liang lahat disunnahkan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Bismillaahi wa 'alaa sunnati Rasulillahi shallallahu 'alaihi wasallam.

Demikian tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam yang bisa kita amalkan. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Salat Jenazah, Bacaan Niat dan Pahalanya yang Luar Biasa
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!