Inilah Ancaman bagi Orang yang Enggan Bayar Utang Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:14 WIB
"Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ : 'Alangkah seringnya anda berlindung dari hutang.' Maka beliau ﷺ menjawab: 'Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari." (HR Al-Bukhari)
Artinya: "Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya." (HR Al-Bukhari)
Para ulama menjelaskan, makna 'mengambil dengan niat menghancurkannya' adalah seseorang yang berhutang dan enggan untuk membayarnya. [Mirqatul Mafatih (5/1957)]
"Adalah Rasulullah ﷺ tidak mensholatkan laki-laki yang memiliki utang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan: "Apakah dia memiliki utang?" Mereka menjawab: "Ada tiga Dinar." Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini..." (HR Al-Bukhari)
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR Muslim)
"Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi." (HR. Ahmad)
Baca juga: Dalil Al Quran dalam Urusan Utang Piutang, Kaum Muslim Wajib Tahu!
5. Akan Merusak Kehidupan Seseorang
ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya: "Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya." (HR Al-Bukhari)
Para ulama menjelaskan, makna 'mengambil dengan niat menghancurkannya' adalah seseorang yang berhutang dan enggan untuk membayarnya. [Mirqatul Mafatih (5/1957)]
6. Rasulullah SAW Tidak Mau Menyalati Orang yang Punya Utang
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
"Adalah Rasulullah ﷺ tidak mensholatkan laki-laki yang memiliki utang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan: "Apakah dia memiliki utang?" Mereka menjawab: "Ada tiga Dinar." Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini..." (HR Al-Bukhari)
7. Tidak Diampuni Meskipun Mati Syahid
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR Muslim)
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
"Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi." (HR. Ahmad)
Baca juga: Dalil Al Quran dalam Urusan Utang Piutang, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Lihat Juga :