Halaqah Pesantren 2025, Ulama Kalimantan Dorong Standardisasi Pengajar Kitab Kuning
Senin, 17 November 2025 - 08:03 WIB
Mujiburrahman mengakui disiplin akademik Barat sangat ketat, tetapi pesantren memiliki sesuatu yang tidak dapat ditemukan di banyak institusi modern berupa hubungan keilmuan berlapis generasi melalui sanad dan akhlak berguru yang kuat.
Mujiburrahman menggarisbawahi perlunya sinergi pesantren dan perguruan tinggi. Menurut Mujiburrahman, kampus memiliki peran dalam riset dan metodologi, sementara pesantren menjaga kedalaman tradisi.
Para narasumber sepakat bahwa kemandirian pesantren harus tetap menjadi prinsip utama. Dirjen Pesantren nantinya diharapkan tidak menjadi instrumen kontrol, tetapi wadah pembinaan dan fasilitasi.
“Pesantren telah mandiri jauh sebelum negara berdiri. Penguatan kelembagaan tidak boleh menggerus tradisi itu,” ujar Mujiburrahman.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an Ditjen Pendis Kemenag, Aziz Syafiuddin mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat.
“Insya Allah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ungkapnya.
Aziz menegaskan halaqah di Banjarmasin merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional, yang dirancang untuk memastikan arsitektur kebijakan Dirjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Aziz mengingatkan jumlah pesantren kini telah menembus 42.400 lembaga, meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Lonjakan ini, katanya, perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren sejak era ulama klasik.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif juga diusulkan agar pesantren tidak sepenuhnya bergantung pada iuran santri.
Halaqah ditutup dengan kesimpulan bahwa enguatan pesantren harus mencakup tiga pilar. Pertama, peneguhan otoritas ilmu melalui standarisasi kitab kuning dan sanad; Peningkatan mutu SDM melalui sertifikasi yang berbasis tradisi pesantren; dan Kebijakan negara yang memfasilitasi, bukan mendikte.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dinilai peluang besar untuk mendorong transformasi pesantren, tanpa menghilangkan watak khasnya sebagai pusat keilmuan Islam yang lahir dari tradisi Nusantara," sebut Aziz.
Mujiburrahman menggarisbawahi perlunya sinergi pesantren dan perguruan tinggi. Menurut Mujiburrahman, kampus memiliki peran dalam riset dan metodologi, sementara pesantren menjaga kedalaman tradisi.
Para narasumber sepakat bahwa kemandirian pesantren harus tetap menjadi prinsip utama. Dirjen Pesantren nantinya diharapkan tidak menjadi instrumen kontrol, tetapi wadah pembinaan dan fasilitasi.
“Pesantren telah mandiri jauh sebelum negara berdiri. Penguatan kelembagaan tidak boleh menggerus tradisi itu,” ujar Mujiburrahman.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an Ditjen Pendis Kemenag, Aziz Syafiuddin mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat.
“Insya Allah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ungkapnya.
Aziz menegaskan halaqah di Banjarmasin merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional, yang dirancang untuk memastikan arsitektur kebijakan Dirjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Aziz mengingatkan jumlah pesantren kini telah menembus 42.400 lembaga, meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Lonjakan ini, katanya, perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren sejak era ulama klasik.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif juga diusulkan agar pesantren tidak sepenuhnya bergantung pada iuran santri.
Halaqah ditutup dengan kesimpulan bahwa enguatan pesantren harus mencakup tiga pilar. Pertama, peneguhan otoritas ilmu melalui standarisasi kitab kuning dan sanad; Peningkatan mutu SDM melalui sertifikasi yang berbasis tradisi pesantren; dan Kebijakan negara yang memfasilitasi, bukan mendikte.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dinilai peluang besar untuk mendorong transformasi pesantren, tanpa menghilangkan watak khasnya sebagai pusat keilmuan Islam yang lahir dari tradisi Nusantara," sebut Aziz.
(shf)
Lihat Juga :