Apakah Korban Longsor Termasuk Mati Syahid? Simak Penjelasannya
Kamis, 04 Desember 2025 - 05:15 WIB
3. Syahid Akhirat
Sedangkan Syahid Akhirat yaitu:- Orang yang terbunuh dengan cara zalim.
- Orang yang meninggal akibat penyakit dalam perut seperti munmen dan sebagainya.
- Orang yang meninggal karena wabah tho'un.
- Orang yang meninggal tenggelam.
- Orang yang meninggal dalam perantauan.
- Orang yang meninggal akibat melahirkan meskipun yang dilahirkannya anak zina.
- Orang yang meninggal karena mabuk cinta tapi dengan syarat dia jaga diri (tidak maksiat karena cinta itu) dan dipendam dalam diri.
- Orang yang meninggal dalam menuntut ilmu meskipun dia meninggal di atas tempat tidurnya.
Ketentuan Fiqih tentang Syahid
Syahid Dunia dan Akhirat atau Syahid Dunia saja haram dimandikan dan disalatkan. Karena Rasulullah ﷺ bersabda:لا تغسلوهم فإن كل جرح أو كلم أو دم يفوح مسكا يوم القيامة
Artinya: "Jangan mandikan mereka (orang yang mati Syahid) sebab setiap luka sabetan atau luka tikaman dan darahnya akan mengeluarkan aroma kesturi di hari Kiamat." (HR. Ahmad)
Sedangkan Syahid Akhirat tetap berlaku fardhu kifayah yang empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya. Adapun kaum muslimin yang meninggal akibat berperang melawan Israel hari ini masuk dalam kategori Syahid Dunia dan Akhirat. Mereka tidak perlu dimandikan dan disalatkan, jasadnya langsung dimakamkan dengan darah dan luka-luka mereka.
Keutamaan Mati Syahid
Keutamaan orang yang mati Syahid dijelaskan dalam Kitab Ar-Ruh. Setidaknya ada enam fadillah orang yang mati Syahid sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan At-Turmuzi. Mereka mendapatkan keistimewaan dari Allah Ta'ala:1. Dosa-dosanya diampuni lewat tetesan darahnya.
Lihat Juga :