Amalan Malam Nisfu Syaban dalam Pandangan 4 Mazhab
Minggu, 01 Februari 2026 - 11:35 WIB
Mayoritas ulama berpendapat bahwa malam Nisfu Syaban memiliki fadhilah tersendiri, sebab terdapat hadis tentang Nisfu Syaban yang dinilai derajatnya bagus. Foto ilustrasi/ist
Amalan Malam Nisfu Syaban dalam pandangan 4 Mazhab ini penting diketahui kaum muslim. Benarkan ada amalan khusus? Simak ulasannya berikut ini.
Untuk diketahui, Nisfu Syaban artinya separuh atau pertengahan bulan Sya'ban, yakni tanggal 15 dari bulan tersebut, yang tahun ini akan bertepatan dengan tanggal 3 Februari 2026. Sedangkan malam nisfu Syabannya akan dimulai dari tgl 2 Februari selepas waktu Maghrib.
Menurut sebagian ulama, malam Nisfu Syaban tidak memiliki kekhususan tersendiri, karena hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan malam Nisfu Syaban semuanya lemah bahkan ada yang palsu.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa malam Nisfu Syaban memiliki fadhilah tersendiri. Sebab terdapat hadis tentang Nisfu Syaban yang dinilai derajatnya bagus di antaranya:
Artinya: "Allah 'Azza wajalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nisfu Syaban, Allah mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa."
Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban, Bisa Diamalkan Sendiri atau Berjamaah
Hadis dengan redaksi hampir serupa, bunyinya:
Artinya: "Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Dia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (yang menebar kebencian antara sesama umat Islam)." [Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir No 16639; Daraquthni 68; Ibnu Majah 1380; Ibnu Hibban 5757; Ibnu Abi Syaibah 150; Al-Baihaqi fi Syu'ab al-Iman 6352; dan Al- Bazzar fi Al-Musnad 2389]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengemukakan: "Dan telah diriwayatkan tentang keutamannya -yakni malam Nisfu Sya'ban- dari hadits-hadits marfu' dan atsar yang sampai kepada penetapan bahwa malam ini memang memiliki keutamaan. Dan sesungguhnya sebagian ulama salaf ada yang mengkhususkan dengan mengerjakan shalat malam padanya." [Iqtidha Shiratil Mustaqim (2/136)]
Untuk diketahui, Nisfu Syaban artinya separuh atau pertengahan bulan Sya'ban, yakni tanggal 15 dari bulan tersebut, yang tahun ini akan bertepatan dengan tanggal 3 Februari 2026. Sedangkan malam nisfu Syabannya akan dimulai dari tgl 2 Februari selepas waktu Maghrib.
Menurut sebagian ulama, malam Nisfu Syaban tidak memiliki kekhususan tersendiri, karena hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan malam Nisfu Syaban semuanya lemah bahkan ada yang palsu.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa malam Nisfu Syaban memiliki fadhilah tersendiri. Sebab terdapat hadis tentang Nisfu Syaban yang dinilai derajatnya bagus di antaranya:
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Artinya: "Allah 'Azza wajalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nisfu Syaban, Allah mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa."
Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban, Bisa Diamalkan Sendiri atau Berjamaah
Hadis dengan redaksi hampir serupa, bunyinya:
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Artinya: "Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Dia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (yang menebar kebencian antara sesama umat Islam)." [Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir No 16639; Daraquthni 68; Ibnu Majah 1380; Ibnu Hibban 5757; Ibnu Abi Syaibah 150; Al-Baihaqi fi Syu'ab al-Iman 6352; dan Al- Bazzar fi Al-Musnad 2389]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengemukakan: "Dan telah diriwayatkan tentang keutamannya -yakni malam Nisfu Sya'ban- dari hadits-hadits marfu' dan atsar yang sampai kepada penetapan bahwa malam ini memang memiliki keutamaan. Dan sesungguhnya sebagian ulama salaf ada yang mengkhususkan dengan mengerjakan shalat malam padanya." [Iqtidha Shiratil Mustaqim (2/136)]
Lihat Juga :