Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Selasa, 27 Januari 2026 - 14:36 WIB
(3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
(5). Shighat (ijab dan qabul)
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
(1). Tertentu suami-istri,
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
(5). Shighat (ijab dan qabul)
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.
3. Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim Indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
4. Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, pernikahan ada empat syarat yakni:(1). Tertentu suami-istri,
Lihat Juga :