Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Senin, 29 Juni 2026 - 15:10 WIB
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan salat sesuai keadaan yang dihadapinya meskipun tidak dapat menghadap kiblat.
Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk salat sunnah, bukan salat wajib. Untuk salat fardu, seorang musafir tetap wajib menghadap kiblat selama memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan mengikuti arah perjalanan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Hal ini pernah terjadi pada para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam ketika turunnya perintah perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Kakbah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ketika para sahabat sedang melaksanakan Salat Subuh di Masjid Quba, datang seseorang yang mengabarkan bahwa Rasulullah SAW telah menerima wahyu agar menghadap Ka'bah. Mendengar kabar tersebut, para sahabat langsung berputar arah di tengah salat dan meneruskan salat mereka tanpa mengulanginya.
Peristiwa tersebut menjadi dalil bahwa orang yang baru mengetahui arah kiblat yang benar ketika salat berlangsung cukup mengubah arah salatnya saat itu juga.
Dengan demikian, menghadap kiblat tetap menjadi salah satu syarat sah salat. Namun syariat Islam memberikan keringanan dalam tiga keadaan, yakni saat sakit dan tidak mampu bergerak, ketika berada dalam kondisi bahaya, serta ketika melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan saat bepergian.
Selain itu, seseorang yang telah berusaha menentukan arah kiblat tetapi ternyata keliru, tidak diwajibkan mengulang salatnya apabila baru mengetahui kesalahan tersebut setelah salat selesai. Wallahu A'lam
Baca juga: Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
3. Salat Sunnah Saat Bepergian
Keringanan berikutnya berlaku bagi musafir yang sedang menunaikan salat sunnah di atas kendaraan, baik pesawat, mobil, kapal maupun kendaraan lainnya. Dalam keadaan tersebut, salat sunnah seperti witir, dhuha, tahajud atau salat sunnah lainnya boleh dilakukan mengikuti arah kendaraan.Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk salat sunnah, bukan salat wajib. Untuk salat fardu, seorang musafir tetap wajib menghadap kiblat selama memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan mengikuti arah perjalanan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Bagaimana Jika Salah Menentukan Arah Kiblat?
Menurut Ustaz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله, dai dari Bimbingan Islam, seseorang yang telah berusaha mencari arah kiblat dengan sungguh-sungguh (berijtihad), tetapi baru mengetahui kesalahannya setelah salat selesai, maka salatnya tetap sah dan tidak wajib diulang. Namun apabila kesalahan arah kiblat diketahui ketika salat masih berlangsung, ia wajib segera mengubah posisi tubuhnya menghadap kiblat, lalu melanjutkan salatnya.Hal ini pernah terjadi pada para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam ketika turunnya perintah perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Kakbah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ketika para sahabat sedang melaksanakan Salat Subuh di Masjid Quba, datang seseorang yang mengabarkan bahwa Rasulullah SAW telah menerima wahyu agar menghadap Ka'bah. Mendengar kabar tersebut, para sahabat langsung berputar arah di tengah salat dan meneruskan salat mereka tanpa mengulanginya.
Peristiwa tersebut menjadi dalil bahwa orang yang baru mengetahui arah kiblat yang benar ketika salat berlangsung cukup mengubah arah salatnya saat itu juga.
Dengan demikian, menghadap kiblat tetap menjadi salah satu syarat sah salat. Namun syariat Islam memberikan keringanan dalam tiga keadaan, yakni saat sakit dan tidak mampu bergerak, ketika berada dalam kondisi bahaya, serta ketika melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan saat bepergian.
Selain itu, seseorang yang telah berusaha menentukan arah kiblat tetapi ternyata keliru, tidak diwajibkan mengulang salatnya apabila baru mengetahui kesalahan tersebut setelah salat selesai. Wallahu A'lam
Baca juga: Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
(wid)
Lihat Juga :