Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:42 WIB

Bagaimana Jika Mantan Suami Tidak Memberikan Nafkah?

Apabila mantan suami mengabaikan kewajibannya, mantan istri atau wali anak dapat menempuh jalur hukum. Dalam hukum positif Indonesia, hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk ketentuan mengenai pemeliharaan anak setelah perceraian. Pengadilan Agama berwenang menetapkan besaran nafkah yang wajib dibayarkan oleh ayah kepada anak maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan perceraian.

Meski demikian, Islam menganjurkan agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.

Hikmah Kewajiban Nafkah Setelah Perceraian

Kewajiban nafkah pasca perceraian memiliki hikmah yang besar. Aturan tersebut menjaga kehormatan perempuan, melindungi hak-hak anak, serta menanamkan tanggung jawab kepada seorang ayah meskipun rumah tangga telah berakhir.

Islam tidak memandang perceraian sebagai alasan untuk menghilangkan hak seseorang. Sebaliknya, syariat memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Baca juga: Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!