Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:42 WIB
Islam mengatur perceraian secara rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan, mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu kepada mantan istri selama masa iddah serta berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya hingga mereka mampu mandiri. Foto il
Perceraian memang mengakhiri ikatan suami istri, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh tanggung jawab yang lahir dari sebuah pernikahan.
Dalam syariat Islam , terdapat hak-hak yang tetap harus dipenuhi setelah perceraian, terutama yang berkaitan dengan nafkah bagi mantan istri dan anak. Islam mengatur persoalan ini secara rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu kepada mantan istri selama masa iddah serta berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya hingga mereka mampu mandiri.
Nafkah yang diberikan meliputi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama mantan istri tidak terbukti melakukan nusyuz (pembangkangan terhadap suami).
Baca juga: Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 6:
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu." (QS At-Talaq: 6)
Dalam syariat Islam , terdapat hak-hak yang tetap harus dipenuhi setelah perceraian, terutama yang berkaitan dengan nafkah bagi mantan istri dan anak. Islam mengatur persoalan ini secara rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu kepada mantan istri selama masa iddah serta berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya hingga mereka mampu mandiri.
Nafkah Mantan Istri Selama Masa Iddah
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setelah perceraian adalah memberikan nafkah kepada mantan istri selama menjalani masa iddah. Masa iddah merupakan waktu tunggu yang ditetapkan syariat setelah perceraian dan menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan.Nafkah yang diberikan meliputi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama mantan istri tidak terbukti melakukan nusyuz (pembangkangan terhadap suami).
Baca juga: Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 6:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu." (QS At-Talaq: 6)
Lihat Juga :