Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB
لا يأْخذَنَّ أحدُكم متاعَ أخيهِ لاعبًا ولا جادًّا
"Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun sungguh-sungguh." (HR Abu Dawud)
Hadis ini berlaku umum, termasuk dalam hubungan suami istri.
Apakah Harta Suami Otomatis Menjadi Milik Istri?
Ikatan pernikahan tidak menjadikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri tidak otomatis menjadi hak suami.Meski demikian, Islam mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri. Setelah nafkah tersebut diberikan, maka harta itu sepenuhnya menjadi milik istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa kerelaannya.
Allah SWT berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ... وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita... karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa: 34)
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud mencakup mahar, biaya hidup, dan seluruh tanggungan yang diwajibkan Allah kepada suami terhadap istrinya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam juga bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menahan nafkah orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim)
Karena itu, nafkah yang telah diberikan kepada istri menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa izinnya.
Lihat Juga :