Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Senin, 20 Juli 2026 - 11:47 WIB
3. Rentan Mengalami Penelantaran
Nikah siri sering dilakukan secara tertutup sehingga tidak sedikit istri yang akhirnya ditinggalkan tanpa proses perceraian yang jelas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan sosial bagi perempuan.4. Membuka Peluang Poligami Tanpa Pengawasan
Pernikahan yang tidak tercatat juga berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan poligami tanpa memenuhi prosedur hukum maupun persetujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Situasi ini dapat memicu ketidakadilan terhadap istri.Dampak Nikah Siri terhadap Anak
Bukan hanya perempuan, anak yang lahir dari pernikahan siri juga berpotensi menghadapi berbagai persoalan administratif dan hukum.1. Kesulitan Mencantumkan Nama Ayah dalam Dokumen
Dalam praktik administrasi kependudukan, pencantuman nama ayah pada dokumen tertentu dapat memerlukan penetapan pengadilan apabila perkawinan orang tuanya tidak tercatat secara resmi.2. Status Administratif Menjadi Lebih Rumit
Tidak adanya bukti perkawinan orang tua dapat menimbulkan kendala dalam pembuktian hubungan keperdataan antara anak dan ayahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.3. Berpotensi Menimbulkan Sengketa Waris
Ketiadaan akta nikah dapat menyulitkan pembuktian hubungan hukum ketika terjadi sengketa waris. Akibatnya, proses memperoleh hak-hak keperdataan dari pihak ayah menjadi lebih kompleks dibandingkan anak dari perkawinan yang tercatat.Mencatatkan Pernikahan demi Melindungi Hak Keluarga
Pada dasarnya, nikah siri dapat dinyatakan sah menurut agama apabila seluruh rukun dan syarat nikah telah terpenuhi. Namun, pencatatan pernikahan tetap menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan anak.Selain sejalan dengan semangat Islam yang menganjurkan agar pernikahan diumumkan kepada masyarakat, pencatatan di KUA juga memberikan kepastian administratif, melindungi hak nafkah, hak waris, status anak, hingga mempermudah penyelesaian persoalan hukum apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa dalam rumah tangga.
Karena itu, pasangan Muslim dianjurkan tidak hanya memastikan akad nikahnya sah menurut syariat, tetapi juga mencatatkan pernikahan sesuai ketentuan negara agar kemaslahatan keluarga dapat terjaga secara menyeluruh.
Baca juga: 4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
(wid)
Lihat Juga :