Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah
Rabu, 23 September 2020 - 13:37 WIB
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."(QS Al-Ahzab : 49)
3. Perempuan yang diceraikan saat sedang hamil. Masa 'iddah perempuan ini berakhir ketika melahirkan kandungannya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)
(Baca juga : Ketua Komisi X: Ganti Kurikulum di Masa Pandemi hanya Memicu Kegaduhan )
4. Perempuan yang diceraikan dengan status murtabah (selalu suci dan tidak mengalami haid).
JIka ada perempuan yang sebenarnya masih dalam usia haid aktif, tapi kemudian tidak mengalami haid karena sebab yang tidak jelas (bukan karena mengandung atau menopause), maka perempuan tersebut disebut dengan nama murtabah.
Jika perempuan ini diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka dia mesti menjalani masa penantian tanpa ikatan pernikahan (tarabbush) selama 9 bulan, lalu dilanjutkan dengan masa 'iddah selama 3 bulan.Sehingga tital masa 'iddahnya adalah satu tahun penuh dan setelah itu baru boleh menikah kembali.
Ini berdasarkan pernyataan Umar bin Khatttab radhiyallahu'anhu tentang kasus perempuan seperti di tas,"Hendaknya dia menunggu selama 9 bulan. JIka setelah itu dipastikan tidak hamil, maka menjalani masa 'iddah selama 3 bulan. Itulah cara yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW." (Diriwayatkan oel Asy-Syfi'i dalam kitab Al-Musnad)
(Baca juga : Bocoran BI, ada 4 Perusahaan China Siap Relokasi ke Jabar )
Pendapat yang sama dinyatakan Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu dan sejauh ini tidak diketahuo ada sahabat yang memiliki pendapat yang berbeda dengan mereka berdua. Pendapat ini juga merupakan pendapat mahzab Maliki dan Hanbali. (Ad-Dasuqi dan Al-Mughni)
5. Perempuan yang mengalami istihadhah yang kebingungan (mutahayyirah)
Jika perempuan yang diceraikan dan menjalani masa 'iddah termasuk perempuan yang mengalami haid secara aktif, lalu mengalami pendarahan yang tidak berhenti. JIka dia tidak dapat membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah, maka dia disebut perempuan mutahayyirah (kebingunagn. Apabila perempuan ini diceraikan oleh suaminya, maka masa 'iddah yang mesti dijalaninya adalah 3 bulan. Karena ia termasuk dalam pengertian umum pada firma Allah Ta'ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)
(Baca juga : Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )
Demikian tentang masa 'iddah bag perempuan muslimah, ini merupakan pendapat kebanyakan ulama (jumhur).
Wallahu A'lam
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."(QS Al-Ahzab : 49)
3. Perempuan yang diceraikan saat sedang hamil. Masa 'iddah perempuan ini berakhir ketika melahirkan kandungannya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)
(Baca juga : Ketua Komisi X: Ganti Kurikulum di Masa Pandemi hanya Memicu Kegaduhan )
4. Perempuan yang diceraikan dengan status murtabah (selalu suci dan tidak mengalami haid).
JIka ada perempuan yang sebenarnya masih dalam usia haid aktif, tapi kemudian tidak mengalami haid karena sebab yang tidak jelas (bukan karena mengandung atau menopause), maka perempuan tersebut disebut dengan nama murtabah.
Jika perempuan ini diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka dia mesti menjalani masa penantian tanpa ikatan pernikahan (tarabbush) selama 9 bulan, lalu dilanjutkan dengan masa 'iddah selama 3 bulan.Sehingga tital masa 'iddahnya adalah satu tahun penuh dan setelah itu baru boleh menikah kembali.
Ini berdasarkan pernyataan Umar bin Khatttab radhiyallahu'anhu tentang kasus perempuan seperti di tas,"Hendaknya dia menunggu selama 9 bulan. JIka setelah itu dipastikan tidak hamil, maka menjalani masa 'iddah selama 3 bulan. Itulah cara yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW." (Diriwayatkan oel Asy-Syfi'i dalam kitab Al-Musnad)
(Baca juga : Bocoran BI, ada 4 Perusahaan China Siap Relokasi ke Jabar )
Pendapat yang sama dinyatakan Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu dan sejauh ini tidak diketahuo ada sahabat yang memiliki pendapat yang berbeda dengan mereka berdua. Pendapat ini juga merupakan pendapat mahzab Maliki dan Hanbali. (Ad-Dasuqi dan Al-Mughni)
5. Perempuan yang mengalami istihadhah yang kebingungan (mutahayyirah)
Jika perempuan yang diceraikan dan menjalani masa 'iddah termasuk perempuan yang mengalami haid secara aktif, lalu mengalami pendarahan yang tidak berhenti. JIka dia tidak dapat membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah, maka dia disebut perempuan mutahayyirah (kebingunagn. Apabila perempuan ini diceraikan oleh suaminya, maka masa 'iddah yang mesti dijalaninya adalah 3 bulan. Karena ia termasuk dalam pengertian umum pada firma Allah Ta'ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)
(Baca juga : Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )
Demikian tentang masa 'iddah bag perempuan muslimah, ini merupakan pendapat kebanyakan ulama (jumhur).
Wallahu A'lam