Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah

Rabu, 23 September 2020 - 13:37 WIB
Setiap perempuan wajib mengetahui tentang iddah atau jangka waktu yang ditentukan oleh syariat, bila terjadinya perceraian, di mana perempuan harus menunggu selama waktu tertentu tanpa ikatan pernikahan hingga habis waktu iddahnya. Foto ilustrasi/ist
Muslimah, penting kita mengetahui perihal 'iddah ini, terutama bagi saudari kita yang kurang beruntung harus mengalami talak atau bercerai dari suaminya.

Dalam kitab 'Fiqhus Sunnah 'Lin Nisaa', yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dijelaskan bahwa 'iddah menurut bahasa berasal dari kata Al-'Add yang berarti ukuran dan hitungan . Sedangkan menurut istilah, 'iddah adalah jangka waktu yang ditentukan oleh syariat setelah terjadinya perceraian, di mana perempuan harus menunggu selama waktu tersebut tanpa ikatan pernikahan hingga habis.

(Baca juga : Ummu Salamah : Perempuan Pembuat Keputusan yang Tepat )

'Iddah ditetapkan syariat karena mengandung sekian banyak nilai dan hikmah yang sesuai dengan tujuan syariat, antara lain, pertama, memastikan kekosongan rahim dari janin agar tidak terjadi percampuran dua sperma laki--laki dalam satu rahim yang akan menyebabkan percampuran dan kerusakan pada garis keturunan (nasab).

Kedua, menunjukkan pentingnya lembaga pernikahan , mengangkat kedudukannya dan menampakkan kemuliaannya. Ketiga, memperpanjang masa rujuk bagi suami yang menceraikan isterinya dengan harapan ia menyesali perbuatannya dan bisa bersatu kembali.

Keempat, memenuhi hak suami dan menunjukkan dampak ketiadaannya (bagi 'iddah karena ditinggal mati suami) dengan tidak merias atau pun bersolek . Oleh karena itu, syariat menetapkan berkabung atas kematian suami dalam waktu yang lebih lama daripada berkabung atas kematian ayah dan anak.

(Baca juga : Inilah Pemandangan Ahli Riya Pada Hari Kiamat )

Kelima, menjaga hak suami, memberi kemaslahatan kepada isteri, memelihara hak-hak anak dan menunaikan hak Allah yang wajib dikerjakannya.

Macam-macam 'Iddah

1. 'Iddah perempuan yang diceraikan setelah melakukan hubungan badan--bila dia mengalami masa haid aktif--. Perempuan seperti ini menjalani 'iddah selama tiga masa haid. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).

(Baca juga : Amalan yang Mempermudah Datangnya Jodoh )

Satu quru' yang dimaksud sama dengan satu kali masa haid. Ini berdasarkan penjelasan pada hadis Aisyah radhiyllahu'anha yang menyatakan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu'anha sering mengalami istihadhah, maka ia bertanya keada Rasulullah tentang masalahnya itu. MAka Nabi SAW menyuruhnya untuk tidak mengerjakan salat pada masa-masa quru' (haidnya)

Tapi jika perempuan itu tidak haid, karena usianya yang terlalu belia atau sudah lanjut usia (menopause), maka masa 'iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”(QS Ath-Thalaq : 4)

(Baca juga : Arab Saudi Bertahap Buka Umrah, Kemenag Tunggu Rilis Izin Masuk )

2. Perempuan yang diceraikan sebelum melakukan hubungan badan tidak menjalani masa 'iddah.

Ini berdasarkan firman Allah Ta;ala :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."(QS Al-Ahzab : 49)

3. Perempuan yang diceraikan saat sedang hamil. Masa 'iddah perempuan ini berakhir ketika melahirkan kandungannya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)

(Baca juga : Ketua Komisi X: Ganti Kurikulum di Masa Pandemi hanya Memicu Kegaduhan )

4. Perempuan yang diceraikan dengan status murtabah (selalu suci dan tidak mengalami haid).

JIka ada perempuan yang sebenarnya masih dalam usia haid aktif, tapi kemudian tidak mengalami haid karena sebab yang tidak jelas (bukan karena mengandung atau menopause), maka perempuan tersebut disebut dengan nama murtabah.

Jika perempuan ini diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka dia mesti menjalani masa penantian tanpa ikatan pernikahan (tarabbush) selama 9 bulan, lalu dilanjutkan dengan masa 'iddah selama 3 bulan.Sehingga tital masa 'iddahnya adalah satu tahun penuh dan setelah itu baru boleh menikah kembali.

Ini berdasarkan pernyataan Umar bin Khatttab radhiyallahu'anhu tentang kasus perempuan seperti di tas,"Hendaknya dia menunggu selama 9 bulan. JIka setelah itu dipastikan tidak hamil, maka menjalani masa 'iddah selama 3 bulan. Itulah cara yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW." (Diriwayatkan oel Asy-Syfi'i dalam kitab Al-Musnad)

(Baca juga : Bocoran BI, ada 4 Perusahaan China Siap Relokasi ke Jabar )

Pendapat yang sama dinyatakan Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu dan sejauh ini tidak diketahuo ada sahabat yang memiliki pendapat yang berbeda dengan mereka berdua. Pendapat ini juga merupakan pendapat mahzab Maliki dan Hanbali. (Ad-Dasuqi dan Al-Mughni)

5. Perempuan yang mengalami istihadhah yang kebingungan (mutahayyirah)

Jika perempuan yang diceraikan dan menjalani masa 'iddah termasuk perempuan yang mengalami haid secara aktif, lalu mengalami pendarahan yang tidak berhenti. JIka dia tidak dapat membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah, maka dia disebut perempuan mutahayyirah (kebingunagn. Apabila perempuan ini diceraikan oleh suaminya, maka masa 'iddah yang mesti dijalaninya adalah 3 bulan. Karena ia termasuk dalam pengertian umum pada firma Allah Ta'ala :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)

(Baca juga : Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )

Demikian tentang masa 'iddah bag perempuan muslimah, ini merupakan pendapat kebanyakan ulama (jumhur).

Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More