Fiqih Salat Bagi Pasien dan Petugas Medis Covid-19 yang Memakai APD

Rabu, 23 September 2020 - 22:44 WIB
Adapun uzur yang jarang terjadi, ada dua jenis yaitu, (1) Uzur yang jarang terjadi namun berlangsung lama dan (2) Uzur yang tidak berlangsung lama. Dari jenis pertama seperti wanita istihadhah dan orang sakit yang tidak dapat menahan kencing, mereka tetap salat dalam kondisi berhadas dan bernajis. Tidak wajib mengqadha karena kesulitan yang dihadapinya.

Sedangkan uzur yang tidak berlangsung lama seperti orang yang tidak mendapati air dan tanah (untuk bersuci), maka mereka tetap salat dalam kondisi tersebut dan wajib diqadha (saat bisa bersuci), karena langkanya uzur ini.

(Baca Juga: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )

Jamak Salat

Di samping itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang sakit dan petugas kesehatan yang menangani pasien dalam waktu yang cukup lama, juga diberi keringanan untuk menjamak antara dua salat . Yaitu menjamak salat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur atau Ashar, dan juga menjamak salat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib atau Isya.

Hal ini karena sakit dan perawatan atas orang sakit termasuk uzur darurat yang membolehkan untuk menjamak dua shalat, sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: " Rasulullah صلى الله عليه وسلم salat di Madinah dengan menjamak antara Zhuhur dan Ashar, dan juga antara Maghrib dan Isya." (HR. Al-Bukhari Muslim). Imam Muslim menambahkan riwayat: "Bukan karena sebab perang dan perjalanan."

Demikian kaidah fiqih salat bagi para pasien dan petugas medis Covid-19 . Semoga bermanfaat. (Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Obat Herbal Covid-19 Temuan Ustaz Adi Hidayat )

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!