Sebelum Islam, Perempuan dan Anak-Anak Tak Terima Hak Warisan

Sabtu, 26 September 2020 - 05:00 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
Prof. DR. Muhammad Ali ash-Shabuni , mufassir asal Suriah , dalam bukunya "Pembagian Waris Menurut Islam" menjelaskan sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. (Baca juga: Sayid Quthub: Timbangan yang Tetap Adalah Timbangan Allah Ta'ala )


Menurut Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah , Saudi Arabia , ini bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." (Baca juga: Sayid Quthub: Masyarakat Jahiliyah Modern Menolak Kekuasaan Allah Ta'ala )

Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.

"Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim," tuturnya. "Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka." (Baca juga: Sayid Quthub: Masyarakat Jahiliyah Modern Menolak Kekuasaan Allah Ta'ala )

Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan.

Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa pun mengusik dan menentangnya. "Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah," ujarnya. (Baca juga: Lebih Baik Ada Penguasa Walau Zalim, Ketimbang Tak Ada Sama Sekali )

Ketika turun wahyu kepada Rasulullah SAW --berupa ayat-ayat tentang waris-- kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh). Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.(Baca juga: Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini )

Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas r.a.. Ia berkata: "Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut."

Baca juga: Misbakhun Sebut Sri Mulyani Berani dan Jujur soal Resesi


Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan? Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!