Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini
Senin, 21 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
IMAM Hasan al-Banna , pernah mengeluarkan fatwa ketika dia ditanya oleh orang-orang yang berselisih pendapat mengenai salat tarawih : apakah ia harus dilakukan sebanyak 23 rakaat seperti yang dilakukan di al-Haramain dan tempat-tempat lain, dan seperti yang masyhur dalam mazhab yang empat; ataukah salat itu dilakukan sebanyak 8 rakaat, sebagaimana yang dianjurkan oleh para ulama salaf? (Baca juga: Rasulullah Ingin Ubah Ka'bah, Demi Kemaslahatan Hal Itu Tidak Dilakukan )
Dalam pada itu, semua penduduk desa yang bertanya kepada Syaikh al-Banna nyaris saling baku hantam karena persoalan ini.
Syaikh al-Banna lalu memberikan pandangan kepada mereka bahwa sesungguhnya salat tarawih itu hukumnya sunnah dan persatuan umat Islam itu hukumnya wajib . Lalu, bagaimana mungkin orang-orang itu mengabaikan sesuatu yang fardhu untuk melakukan perkara yang hukumnya sunnah. (Baca juga: Penyakit Pemikiran Islam Menurut Syaikh Muhammad Al-Ghazali (1) dan ( 2 )
"Kalau mereka akan salat di rumah-rumah mereka tanpa melakukan permusuhan dan pergaduhan, tentu hal itu akan lebih baik dan dianggap lebih benar," ujar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul " Fiqh Prioritas " mengutip Syaikh Al-Banna.
Kebaikan Vs Keburukan
Syaikh Islam, Ibn Taimiyah juga pernah membahas tentang pertentangan antara kebaikan dan keburukan sebagai berikut:
"Kalau kebaikan itu betul-betul mendatangkan manfaat sekaligus wajib dikerjakan, dan jika ia ditinggalkan akan mengandung bahaya, tetapi pada saat yang sama dalam keburukan juga terhadap bahaya, sedangkan dalam perkara yang makruh ada sebagian kebaikan, maka pertentangan itu dapat terjadi antara dua kebaikan yang tidak mungkin digabungkan antara keduanya.
Sehingga kebaikan yang dianggap lebih baik harus didahulukan atas kebaikan yang kurang baik. Atau, pertentangan itu juga bisa terjadi antara dua keburukan yang tidak mungkin dihindarkan keduanya, sehingga harus dipilih keburukan yang lebih ringan bahayanya.
Selain itu, pertentangan juga dapat terjadi antara kebaikan dan keburukan yang keduanya tidak dapat dipisahkan karena kebaikan itu, jika dilakukan akan mendatangkan keburukan, atau jika keburukan itu ditinggalkan akan mengakibatkan ditinggalkannya kebaikan. Sehingga untuk kasus seperti ini harus dipilih yang lebih baik di antara manfaat kebaikan dan bahaya keburukan."
Pertama, adalah seperti sesuatu yang wajib dan yang dianjurkan. Misalnya fardhu 'ain dan fardhu kifayah; dan mendahulukan pembayaran utang atas sedekah yang hukumnya sunnah. (Baca juga: Rukun Iman dan Rukun Islam Sarana Menuju Kehidupan Akhirat Lebih Baik )
Kedua, adalah seperti mendahulukan pemberian nafkah kepada keluarga atas pemberian nafkah untuk perjuangan yang belum sampai kepada fardhu 'ain. Dan mendahulukan pemberian nafkah kepada kedua orangtua atas jihad; sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis sahih, "Perbuatan apakah yang paling mulia?"
Dalam pada itu, semua penduduk desa yang bertanya kepada Syaikh al-Banna nyaris saling baku hantam karena persoalan ini.
Syaikh al-Banna lalu memberikan pandangan kepada mereka bahwa sesungguhnya salat tarawih itu hukumnya sunnah dan persatuan umat Islam itu hukumnya wajib . Lalu, bagaimana mungkin orang-orang itu mengabaikan sesuatu yang fardhu untuk melakukan perkara yang hukumnya sunnah. (Baca juga: Penyakit Pemikiran Islam Menurut Syaikh Muhammad Al-Ghazali (1) dan ( 2 )
"Kalau mereka akan salat di rumah-rumah mereka tanpa melakukan permusuhan dan pergaduhan, tentu hal itu akan lebih baik dan dianggap lebih benar," ujar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul " Fiqh Prioritas " mengutip Syaikh Al-Banna.
Kebaikan Vs Keburukan
Syaikh Islam, Ibn Taimiyah juga pernah membahas tentang pertentangan antara kebaikan dan keburukan sebagai berikut:
"Kalau kebaikan itu betul-betul mendatangkan manfaat sekaligus wajib dikerjakan, dan jika ia ditinggalkan akan mengandung bahaya, tetapi pada saat yang sama dalam keburukan juga terhadap bahaya, sedangkan dalam perkara yang makruh ada sebagian kebaikan, maka pertentangan itu dapat terjadi antara dua kebaikan yang tidak mungkin digabungkan antara keduanya.
Sehingga kebaikan yang dianggap lebih baik harus didahulukan atas kebaikan yang kurang baik. Atau, pertentangan itu juga bisa terjadi antara dua keburukan yang tidak mungkin dihindarkan keduanya, sehingga harus dipilih keburukan yang lebih ringan bahayanya.
Selain itu, pertentangan juga dapat terjadi antara kebaikan dan keburukan yang keduanya tidak dapat dipisahkan karena kebaikan itu, jika dilakukan akan mendatangkan keburukan, atau jika keburukan itu ditinggalkan akan mengakibatkan ditinggalkannya kebaikan. Sehingga untuk kasus seperti ini harus dipilih yang lebih baik di antara manfaat kebaikan dan bahaya keburukan."
Pertama, adalah seperti sesuatu yang wajib dan yang dianjurkan. Misalnya fardhu 'ain dan fardhu kifayah; dan mendahulukan pembayaran utang atas sedekah yang hukumnya sunnah. (Baca juga: Rukun Iman dan Rukun Islam Sarana Menuju Kehidupan Akhirat Lebih Baik )
Kedua, adalah seperti mendahulukan pemberian nafkah kepada keluarga atas pemberian nafkah untuk perjuangan yang belum sampai kepada fardhu 'ain. Dan mendahulukan pemberian nafkah kepada kedua orangtua atas jihad; sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis sahih, "Perbuatan apakah yang paling mulia?"
Lihat Juga :