Penting yang Mana: Meninggalkan Larangan atau Melakukan Ketaatan?
Senin, 28 September 2020 - 05:16 WIB
Ilustrasi/Ist
SEBAGIAN ulama mengatakan, " meninggalkan larangan lebih penting daripada melakukan perintah ." Mereka mengeluarkan pernyataan itu berdasarkan dalil hadis shahih yang disepakati keshahihannya, yang disebutkan oleh al-Nawawi dalam al-Arbain-nya, dan.juga disebutkan dalam Syarh Ibn Rajab dalam Jami'-nya; yaitu:
"Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu." [Muttafaq Alaih' diriwayatkan oleh Bukhari (7288); dan Muslim (1337)]. (Baca juga: Sayid Quthub: Timbangan yang Tetap Adalah Timbangan Allah Ta'ala )
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya " Fiqh Prioritas " berpendapat dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa larangan lebih diutamakan daripada perintah, karena sesungguhnya dalam larangan tidak dikenal adanya keringanan (rukhshah) dalam suatu perkara, sedangkan perintah dikaitkan dengan kemampuan orang yang hendak mengerjakannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. (Baca juga: Sayid Quthub: Masyarakat Jahiliyah Modern Menolak Kekuasaan Allah Ta'ala )
Pendapat ini serupa dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan, "Amal kebajikan dilakukan oleh orang baik dan orang yang durhaka , sedangkan kemaksiatan tidak ditinggalkan kecuali oleh orang yang jujur." (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari ucapan Sahl bin Abdullah at-Tasturi, dalam al-Hilyah, 10: 211)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a . bahwasanya Nabi saw bersabda kepadanya, "hindarilah perkara-perkara yang diharamkan , niscaya engkau akan menjadi manusia yang paling baik dalam beribadah ." (Baca juga: Sebelum Islam, Perempuan dan Anak-Anak Tak Terima Hak Warisan )
Sabda Nabi saw ini merupakan potongan daripada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, 2: 310; Tirmidzi (2305); yang dianggap hadis gharib oleh Tirmidzi. Akan tetapi ada isnad lain dari Ibn Majah (4217) yang menguatkan hadis tersebut; Baihaqi dalam al-Zuhd (818); Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 10: 365; yang dianggap sebagai hadis hasan oleh al-Bushiri dalam Misbah al-Zujajah. (Baca juga: Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini )
' Aisyah r.a . berkata, "Barangsiapa yang ingin menyaingi kebaikan orang yang selalu bersungguh-sungguh, maka hendaklah dia menahan diri dari berbagai dosa ." Diriwayatkan dari 'Aisyah secara marfu'.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la (4950). Di dalam sanad-nya terdapat Suwaid bin Sa'id, dan Yusuf bin Maimun. Keduanya orang yang lemah.
Al-Hasan berkata, "Tidak ada sesuatu yang dapat dipersembahkan oleh seorang hamba kepada Tuhannya yang lebih baik daripada meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT."
Sebetulnya, riwayat yang menyebutkan keutamaan meninggalkan hal-hal yang haram atas perbuatan ketaatan hanyalah dimaksudkan dalam ketaatan untuk perkara-perkara yang sunnah. (Baca juga: Para Suami, Hati-hati dengan Dosa-dosa Ini! )
Jika tidak, maka sesungguhnya jenis amalan yang wajib lebih utama daripada jenis meninggalkan hal-hal yang haram. Karena memang amalan itulah yang dimaksudkan, sedangkan hal-hal yang haram itu dituntut ketidakberadaannya; dan oleh sebab itu tidak memerlukan niat.
Berbeda dengan amalan yang bila ditinggalkan bisa menyebabkan kekufuran; seperti meninggalkan tauhid, meninggalkan seluruh atau sebagian rukun Islam. Hal ini akan berbeda dengan melakukan perbuatan terlarang, di mana perbuatan itu sendiri tidak mengandung kekufuran. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Ibn Umar, "Sesungguhnya menolak satu daniq (1/6 dirham) yang haram itu lebih baik daripada menafkahkan seratus ribu daniq di jalan Allah SWT." (Baca juga: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan )
Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf: "Meninggalkan satu daniq yang tidak disukai oleh Allah SWT adalah lebih aku sukai daripada lima ratus kali melakukan ibadah haji."
"Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu." [Muttafaq Alaih' diriwayatkan oleh Bukhari (7288); dan Muslim (1337)]. (Baca juga: Sayid Quthub: Timbangan yang Tetap Adalah Timbangan Allah Ta'ala )
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya " Fiqh Prioritas " berpendapat dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa larangan lebih diutamakan daripada perintah, karena sesungguhnya dalam larangan tidak dikenal adanya keringanan (rukhshah) dalam suatu perkara, sedangkan perintah dikaitkan dengan kemampuan orang yang hendak mengerjakannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. (Baca juga: Sayid Quthub: Masyarakat Jahiliyah Modern Menolak Kekuasaan Allah Ta'ala )
Pendapat ini serupa dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan, "Amal kebajikan dilakukan oleh orang baik dan orang yang durhaka , sedangkan kemaksiatan tidak ditinggalkan kecuali oleh orang yang jujur." (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari ucapan Sahl bin Abdullah at-Tasturi, dalam al-Hilyah, 10: 211)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a . bahwasanya Nabi saw bersabda kepadanya, "hindarilah perkara-perkara yang diharamkan , niscaya engkau akan menjadi manusia yang paling baik dalam beribadah ." (Baca juga: Sebelum Islam, Perempuan dan Anak-Anak Tak Terima Hak Warisan )
Sabda Nabi saw ini merupakan potongan daripada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, 2: 310; Tirmidzi (2305); yang dianggap hadis gharib oleh Tirmidzi. Akan tetapi ada isnad lain dari Ibn Majah (4217) yang menguatkan hadis tersebut; Baihaqi dalam al-Zuhd (818); Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 10: 365; yang dianggap sebagai hadis hasan oleh al-Bushiri dalam Misbah al-Zujajah. (Baca juga: Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini )
' Aisyah r.a . berkata, "Barangsiapa yang ingin menyaingi kebaikan orang yang selalu bersungguh-sungguh, maka hendaklah dia menahan diri dari berbagai dosa ." Diriwayatkan dari 'Aisyah secara marfu'.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la (4950). Di dalam sanad-nya terdapat Suwaid bin Sa'id, dan Yusuf bin Maimun. Keduanya orang yang lemah.
Al-Hasan berkata, "Tidak ada sesuatu yang dapat dipersembahkan oleh seorang hamba kepada Tuhannya yang lebih baik daripada meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT."
Sebetulnya, riwayat yang menyebutkan keutamaan meninggalkan hal-hal yang haram atas perbuatan ketaatan hanyalah dimaksudkan dalam ketaatan untuk perkara-perkara yang sunnah. (Baca juga: Para Suami, Hati-hati dengan Dosa-dosa Ini! )
Jika tidak, maka sesungguhnya jenis amalan yang wajib lebih utama daripada jenis meninggalkan hal-hal yang haram. Karena memang amalan itulah yang dimaksudkan, sedangkan hal-hal yang haram itu dituntut ketidakberadaannya; dan oleh sebab itu tidak memerlukan niat.
Berbeda dengan amalan yang bila ditinggalkan bisa menyebabkan kekufuran; seperti meninggalkan tauhid, meninggalkan seluruh atau sebagian rukun Islam. Hal ini akan berbeda dengan melakukan perbuatan terlarang, di mana perbuatan itu sendiri tidak mengandung kekufuran. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Ibn Umar, "Sesungguhnya menolak satu daniq (1/6 dirham) yang haram itu lebih baik daripada menafkahkan seratus ribu daniq di jalan Allah SWT." (Baca juga: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan )
Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf: "Meninggalkan satu daniq yang tidak disukai oleh Allah SWT adalah lebih aku sukai daripada lima ratus kali melakukan ibadah haji."
Lihat Juga :