Sebelum Islam, Perempuan dan Anak-Anak Tak Terima Hak Warisan

Sabtu, 26 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
Sebelum Islam, Perempuan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Prof. DR. Muhammad Ali ash-Shabuni , mufassir asal Suriah , dalam bukunya "Pembagian Waris Menurut Islam" menjelaskan sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. (Baca juga: Sayid Quthub: Timbangan yang Tetap Adalah Timbangan Allah Ta'ala )

Menurut Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah , Saudi Arabia , ini bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." (Baca juga: Sayid Quthub: Masyarakat Jahiliyah Modern Menolak Kekuasaan Allah Ta'ala )

Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.

"Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim," tuturnya. "Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka." (Baca juga: Sayid Quthub: Masyarakat Jahiliyah Modern Menolak Kekuasaan Allah Ta'ala )

Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan.

Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa pun mengusik dan menentangnya. "Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah," ujarnya. (Baca juga: Lebih Baik Ada Penguasa Walau Zalim, Ketimbang Tak Ada Sama Sekali )

Ketika turun wahyu kepada Rasulullah SAW --berupa ayat-ayat tentang waris-- kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh). Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.(Baca juga: Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini )

Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas r.a.. Ia berkata: "Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut."

Baca juga: Misbakhun Sebut Sri Mulyani Berani dan Jujur soal Resesi

Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan? Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya.

Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.'

Baca juga: Jangan Menyebut Resesi dari Definsi yang Simpel Saja

Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?'"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
Inilah Asbabun Nuzul...
Inilah Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris, Simak Ya!
5 Ayat Al Quran yang...
5 Ayat Al Quran yang Menjelaskan Pembagian Warisan, Cek di Sini!
Tingkatan dan Derajat...
Tingkatan dan Derajat Ahli Waris Menurut Islam
Rekomendasi
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Ilmuwan Menemukan Penyebab...
Ilmuwan Menemukan Penyebab Terjadinya Supernova
Collaborative Skill,...
Collaborative Skill, Kemampuan Wajib Buat Generasi Milenial
Artikel Terkini
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Menjaga Kemabruran Haji:...
Menjaga Kemabruran Haji: Inilah Amalan setelah Pulang dari Tanah Suci
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved