Cara Memotong Kuku Menurut Perspektif Fiqih Islam

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 16:56 WIB
Fitrah itu ada lima yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis. Foto/Ist
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan baik zahir dan batin. Kebersihan merupakan sebagian dari keimanan sebagaimana dalam hadis Nabi صلى الله عليه وسلم:

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

"Bersuci (thaharah) itu setengah daripada keimanan." (HR. Muslim)

Termasuk kebersihan di sini adalah memotong kuku sebagai suatu fitrah yang tidak bisa terlepaskan dari manusia. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ



"Fitrah itu ada lima macam: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis." (HR. Al-Bukhari Muslim). ( )

Oleh sebab itu, para ulama sepakat tentang kesunnahan memotong kuku ini. Lantas bagaimana sebenarnya cara memotong kuku yang benar dalam perspektif Islam ? Berikut tiga pendapat ulama tentang cara memotong kuku yang benar dalam Islam:

1. Dimulai dari jari telunjuk tangan kanan sampai jari kelingking, kemudian jari jempol tangan kanan, kemudian jari kelingking tangan kiri sampai jari jempol tangan kiri. (Ini adalah pendapat Imam Nawawi, sekaligus adalah pendapat yang lebih kuat)

2. Dimulai dari jari telunjuk tangan kanan sampai jari kelingking, kemudian jari kelingking tangan kiri sampai jari jempol tangan kiri dan diakhiri dengan jari jempol tangan kanan. (Ini adalah pendapat Imam Al-Ghazali )

3) Dimulai dari tangan kanan, yaitu jari kelingking, kemudian jari tengah, kemudian jari jempol, kemudian jari manis, kemudian jari telunjuk. Untuk tangan kiri, yaitu dimulai dari jari jempol, kemudian jari tengah, kemudian jari kelingking, kemudian jari telunjuk, dan diakhiri dengan jari manis.

Cara yang ketiga ini adalah cara memotong kuku jari-jari tangan, sedangkan untuk memotong jari-jari kaki adalah dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan diakhiridengan jari kelingking kaki kiri.

Bagi seseorang yang ketika memotong kuku keadaan berwudhu, sunnah hukumnya agar memperbarui wudhunya setelah memotong kuku, agar keluar dari perkhilafan ulama. Sebab ada dari ulama' yang mewajibkan berwudhunya ia setelah memotong kuku.

Bagi orang yang sedang junub atau haid sebaiknya tidak memotong kukunya. Sebab kukunya kelak akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak dan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada kukunya tersebut.

Adapun waktu yang sunnah untuk memotong kuku adalah ketika kuku sudah panjang. Jika kuku sudah panjang makruh hukumnya tidak memotongnya dan jika sudah lebih 40 hari belum dipotong, maka hukumnya sangat dimakruhkan. Berdasarkan hadis:

أَنَّ أَنَسًا قَالَ وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

"Bahwasanya Anas berkata: ditentukan waktu bagi kita dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan bahwa kita tidak membiarkannya keadaan tidak dipotong lebih dari empat puluh malam." (HR. Muslim)

Adapun hari yang disunnahkan memotong kuku ada tiga hari, yaitu hari Jumat, Kamis dan Senin. Memotong kuku hari Jumat, baiknya pada pagi harinya, sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم memotong kuku sebelum berangkat Salat Jumat. (

Keutamaan Memotong Kuku pada Hari Jumat

Berikut kelebihan memotong kuku pada hari Jumat sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi :
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?  Para sahabat menjawab: Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.

(HR. Muslim No. 4678)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More