Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:19 WIB
loading...
Ayah Non-muslim Apakah...
Dalam pernikahan Islam, ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah, salah satunya adalah keberadaan wali nikah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ayah non muslim apakah bisa jadi wali nikah ? Dalam Islam, ada berbagai aturan dalam pernikahan yang harus dipenuhi sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Diketahui kabar selebritis yang sedang melangsungkan pernikahan saat ini adalah Al Ghazali, putranya musisi Ahmad Dhani dengan Alyssa Daguise yang merupakan putri berdarah campuran. Alyssa sendiri beragama Islam, sedangkan ayahnya yang seorang bule beragama Nasrani.

Dalam pernikahan Islam , ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah. Lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.

Dari kelima rukun nikah tersebut salah satunya adalah wali. Artinya, pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan wali. Sebab, wali merupakan salah satu rukun nikah.

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ


“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Sedangkan seseorang yang menjadi wali juga harus memenuhi pelbagai syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga.

Dikutip dari laman NU online, penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuh setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)

Dari penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.

Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ia hendak menikah? Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Terdengar Suara seperti...
Terdengar Suara seperti Jeritan dari Neraka, Rusia Tutup Lubang Terdalam
Kerak Bumi Terdeteksi...
Kerak Bumi Terdeteksi Terus-menerus Menurun, Ini Dampaknya
5 Mitos Aurora Borealis,...
5 Mitos Aurora Borealis, Roh-Roh di Cahaya Utara!
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved