Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?
Minggu, 15 Juni 2025 - 14:19 WIB
loading...
Dalam pernikahan Islam, ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah, salah satunya adalah keberadaan wali nikah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Ayah non muslim apakah bisa jadi wali nikah ? Dalam Islam, ada berbagai aturan dalam pernikahan yang harus dipenuhi sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Diketahui kabar selebritis yang sedang melangsungkan pernikahan saat ini adalah Al Ghazali, putranya musisi Ahmad Dhani dengan Alyssa Daguise yang merupakan putri berdarah campuran. Alyssa sendiri beragama Islam, sedangkan ayahnya yang seorang bule beragama Nasrani.
Dalam pernikahan Islam , ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah. Lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.
Dari kelima rukun nikah tersebut salah satunya adalah wali. Artinya, pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan wali. Sebab, wali merupakan salah satu rukun nikah.
“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)
Sedangkan seseorang yang menjadi wali juga harus memenuhi pelbagai syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga.
Dikutip dari laman NU online, penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuh setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)
Dari penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.
Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ia hendak menikah? Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
Diketahui kabar selebritis yang sedang melangsungkan pernikahan saat ini adalah Al Ghazali, putranya musisi Ahmad Dhani dengan Alyssa Daguise yang merupakan putri berdarah campuran. Alyssa sendiri beragama Islam, sedangkan ayahnya yang seorang bule beragama Nasrani.
Dalam pernikahan Islam , ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah. Lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.
Dari kelima rukun nikah tersebut salah satunya adalah wali. Artinya, pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan wali. Sebab, wali merupakan salah satu rukun nikah.
اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)
Sedangkan seseorang yang menjadi wali juga harus memenuhi pelbagai syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga.
Dikutip dari laman NU online, penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuh setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)
Dari penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.
Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ia hendak menikah? Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
Lihat Juga :