Begini Jampi-Jampi yang Dipraktikkan Malaikat Jibril dan Rasulullah

Minggu, 18 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Ilustrasi/Ist
JAMPI-jampi yang dimaksud di sini tentu saja adalah jampi-jampi syariyah yang bersih dari syirik , terutama yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW , dan khususnya jika dilakukan oleh orang muslim yang saleh. (Baca juga: Surah Paling Agung dalam Al-Qur'an dan Sering Dibaca untuk Ruqyah )


Jampi-jampi atau ruqyah adalah bacaan-bacaan yang dibacakan dengan niat untuk kesembuhan atau tolak bala atau semisalnya. Dalam hadis-hadis , ruqyah ada dua macam. Salah satunya yang syirik, yaitu yang terdapat padanya permohonan kepada selain Allah. Yang kedua adalah ruqyah yang syar’i, yang dibolehkan bahkan dianjurkan oleh Islam , yaitu yang terkumpul padanya tiga syarat:

Pertama, dengan kalamullah, ayat-ayat Al-Qur’an , atau dengan nama-nama Allah Taala dan sifat-sifat-Nya. Kedua, dengan bahasa Arab dan yang diketahui maknanya. Ketiga, meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan takdir Allah SWT. (Baca juga: Keluhan Pemuda yang Mudah Terangsang: Beda Mani, Madzi, dan Wadi )


Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik, ia berkata: "Kami menggunakan jampi-jampi pada zaman jahiliah , lalu kami tanyakan, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai hal itu?'

Beliau menjawab, 'Tunjukkanlah kepadaku jampi-jampimu itu. Tidak mengapa menggunakan jampi-jampi, asalkan tidak mengandung kesyirikan.' (Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Laa Ba'sa bir-Ruqa Maa lam Yakun fihi Syirkun," hadits no. 2200).

Baca juga: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, katanya: "Rasulullah SAW pernah melarang jampi-jampi. Kemudian datanglah keluarga Amr bin Hazm seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami mempunyai jampi-jampi yang biasa kami pergunakan kalau disengat kala.'

Jabir berkata, 'Lalu mereka menunjukkannya kepada Rasulullah.' Kemudian beliau bersabda, 'Saya lihat tidak apa-apa, barangsiapa yang dapat memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaklah ia memberikan manfaat kepadanya.'" (Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Istihbabur-Ruqyah minal-'Ain wan-Namlah wal-Hummah wan-Nazhrah," hadits nomor 2199)

Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan

Al-Hafizh dalam Fathul-Bari berkata, "Suatu kaum berpegang pada keumuman ini, maka mereka memperbolehkan semua jampi-jampi yang telah dicoba kegunaannya, meskipun tidak masuk akal maknanya. Tetapi hadis Auf itu menunjukkan bahwa jampi-jampi yang mengandung kesyirikan dilarang. Dan jampi-jampi yang tidak dimengerti maknanya yang tidak ada jaminan keamanan dari syirik juga terlarang, sebagai sikap kehati-hatian, di samping harus memenuhi persyaratan lainnya."

Jampi-Jampi Rasulullah

Kebolehan menggunakan jampi-jampi ini sudah ada dasarnya dari sunnah qauliyah (sabda Nabi SAW), sunnah fi'liyah (perbuatan beliau), dan sunnah taqririyah (pengakuan atau pembenaran beliau terhadap jampi-jampi yang dilakukan orang lain).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!