Hukum Salat 'Id di Rumah dan Cara Mengerjakannya

Kamis, 07 Mei 2020 - 16:13 WIB
Khutbah Salat Id Hukumnya Sunnah

Ada pun khutbah 'Id hukumnya sunnah, bukan kewajiban. Apabila dikerjakan tentu sangat bagus, jika tidak ada khutah, salat Id tetap sah.

Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan: "Khutbah Id setelah salat adalah sunnah, dan mendengarkannya juga sunnah". (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Dalilnya adalah:

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

"Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silakan pergi." (HR. Abu Daud no. 1155, Ibnu Majah no. 1290, Shahih)

Kesunnahan khutbah Salat Id ini berdasarkan kesepakatan empat madzhab.

1. Hanafiyah (al Bahr ar Raiq, 2/174-175. Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 2/175)

2. Malikiyah (Hasyiyah ad Dasuqi, 1/400)

3. Syafi'iyah (al Majmu', 5/21-22, Mughni Muhtaj, 1/311)

4. Hanabilah (Kasysyaf al Qinaa', 2/56. al Inshaf, 2/302)

Menurut 4 Mazhab, rukun Khutbah pada salat Id tidak berbeda dengan khutbah Salat Jumat. Yaitu dua kali khutbah dan dipisahkan dengan duduk. Tapi, bagi yang ingin satu kali khutbah juga dibolehkan sebagaimana dinyatakan Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Utsaimin.

Adapun rukunnya yakni membaca hamdalah (memuji Allah Ta'ala), membaca Shalawat, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, dan mendoakan kaum muslimin pada khutbah kedua. Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan membaca takbir hingga 9 kali, sedangkan khutbah kedua membukanya dengan takbir 7 kali. (Baca Juga: Salat Idul Fitri dan Jumlah Jamaah yang Dipersyaratkan)

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More