Sebenarnya Darah itu Suci atau Najis?
Selasa, 03 November 2020 - 12:49 WIB
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم
“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini juga menjadi dalil atas sucinya darah binatang suci yang mati karena disembelih dengan menyebut nama Allah atasnya. Misalnya, darah sapi atau kambing yang mati karena disembelih, jika disembelih dengan menyebut nama Allah, maka darahnya adalah suci. Apabila pakaian atau sepatu terciprat darahnya, maka tidaklah membatalkan wudhu dan salat, akan tetapi sebaiknya dibersihkan.
(Baca juga : Shafiyah yang Terpelajar, Penyabar dan Lemah Lembut )
Allah Ta’ala berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs).” (QS. Al-An’am 145).
Begitu juga dengan darah nyamuk, lalat, semut, dan lainnya karena bangkainya suci maka darahnya pun suci.
(Baca juga : Produk Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas Pengadaan BUMN )
3. Darah haid dan darah nifas pada perempuan adalah najis secara mutlak.
“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini juga menjadi dalil atas sucinya darah binatang suci yang mati karena disembelih dengan menyebut nama Allah atasnya. Misalnya, darah sapi atau kambing yang mati karena disembelih, jika disembelih dengan menyebut nama Allah, maka darahnya adalah suci. Apabila pakaian atau sepatu terciprat darahnya, maka tidaklah membatalkan wudhu dan salat, akan tetapi sebaiknya dibersihkan.
(Baca juga : Shafiyah yang Terpelajar, Penyabar dan Lemah Lembut )
Allah Ta’ala berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs).” (QS. Al-An’am 145).
Begitu juga dengan darah nyamuk, lalat, semut, dan lainnya karena bangkainya suci maka darahnya pun suci.
(Baca juga : Produk Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas Pengadaan BUMN )
3. Darah haid dan darah nifas pada perempuan adalah najis secara mutlak.
Lihat Juga :