Sebenarnya Darah itu Suci atau Najis?
Selasa, 03 November 2020 - 12:49 WIB
Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib untuk dibersihkan. Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata :
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيه
“Seorang perempuan datang menemui Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Pakaian salah seorang dari kami (wanita) terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?” Beliau menjawab, “Keriklah darah itu, kemudian bilaslah dia dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu (kamu boleh) memakainya untuk salat.” (HR. Al-Bukhari no. 330 & Muslim no. 291).
(Baca juga : Satgas: Tracer Jadi Garda Terdepan Temukan Kontak Erat COVID-19 )
4. Darah yang mengalir dari manusia adalah suci serta tidak membatalkan wudhu dan salat
Menurut sebagian besar Ulama darah manusia ini tidak najis, akan tetapi membersihkannya adalah yang utama. Misalnya mimisan, darah yang keluar karena luka, muntah darah, atau darah istihadhah maka sedikit atau banyaknya tidaklah membatalkan wudu dan salat.
Dalil sucinya darah istihadhah adalah dengan adanya perintah untuk tetap mengerjakan salat dan tidak terhalangnya atas hal-hal yang dibolehkan saat suci ketika seorang perempuan mengalami istihadhah.
(Baca juga : Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021 )
Wallahu a’lam.
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيه
“Seorang perempuan datang menemui Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Pakaian salah seorang dari kami (wanita) terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?” Beliau menjawab, “Keriklah darah itu, kemudian bilaslah dia dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu (kamu boleh) memakainya untuk salat.” (HR. Al-Bukhari no. 330 & Muslim no. 291).
(Baca juga : Satgas: Tracer Jadi Garda Terdepan Temukan Kontak Erat COVID-19 )
4. Darah yang mengalir dari manusia adalah suci serta tidak membatalkan wudhu dan salat
Menurut sebagian besar Ulama darah manusia ini tidak najis, akan tetapi membersihkannya adalah yang utama. Misalnya mimisan, darah yang keluar karena luka, muntah darah, atau darah istihadhah maka sedikit atau banyaknya tidaklah membatalkan wudu dan salat.
Dalil sucinya darah istihadhah adalah dengan adanya perintah untuk tetap mengerjakan salat dan tidak terhalangnya atas hal-hal yang dibolehkan saat suci ketika seorang perempuan mengalami istihadhah.
(Baca juga : Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021 )
Wallahu a’lam.
(wid)
Lihat Juga :