Sebenarnya Darah itu Suci atau Najis?
Selasa, 03 November 2020 - 12:49 WIB
Pada sebagian masyarakat , darah banyak dijadikan sebagai obat atau makanan pengganti hati, karena warnanya yang dianggap hampir serupa dengan hati. Terutama darah yang berasal dari hewan.
Sebenarnya darah ini, termasuk suci atau najis ? Hal ini penting diketahui kaum muslim, karena menyangkut masalah yang berkaitan dengan thaharah (bersuci). Pasalnya, di antara sempurnanya syariat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri kita dari najis.
(Baca juga : Dua Rasa Cinta )
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya 'Fatawa Al-Mar’ah Muslimah' memberikan penjelasan mengenai seputar suci atau najisnya darah ini. Berikut penjelasannya :
1. Darah yang mengalir dari hewan yang najis baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati (bangkainya).
Darah dari hewan jenis itu, maka darahnya adalah najis secara mutlak. Misalnya, darah babi dan anjing. Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib dibersihkan.
2. Darah yang keluar dari hewan suci baik dalam keadaan hidup dan mati.
Misalnya darah dari hewan seperti ikan dan belalang, maka darahnya adalah suci. Karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya darah.
(Baca juga : Maimunah binti Al Harits, Pribadi yang Taat dan Ikhlas )
Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم
“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini juga menjadi dalil atas sucinya darah binatang suci yang mati karena disembelih dengan menyebut nama Allah atasnya. Misalnya, darah sapi atau kambing yang mati karena disembelih, jika disembelih dengan menyebut nama Allah, maka darahnya adalah suci. Apabila pakaian atau sepatu terciprat darahnya, maka tidaklah membatalkan wudhu dan salat, akan tetapi sebaiknya dibersihkan.
(Baca juga : Shafiyah yang Terpelajar, Penyabar dan Lemah Lembut )
Allah Ta’ala berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs).” (QS. Al-An’am 145).
Begitu juga dengan darah nyamuk, lalat, semut, dan lainnya karena bangkainya suci maka darahnya pun suci.
(Baca juga : Produk Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas Pengadaan BUMN )
3. Darah haid dan darah nifas pada perempuan adalah najis secara mutlak.
Sebenarnya darah ini, termasuk suci atau najis ? Hal ini penting diketahui kaum muslim, karena menyangkut masalah yang berkaitan dengan thaharah (bersuci). Pasalnya, di antara sempurnanya syariat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri kita dari najis.
(Baca juga : Dua Rasa Cinta )
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya 'Fatawa Al-Mar’ah Muslimah' memberikan penjelasan mengenai seputar suci atau najisnya darah ini. Berikut penjelasannya :
1. Darah yang mengalir dari hewan yang najis baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati (bangkainya).
Darah dari hewan jenis itu, maka darahnya adalah najis secara mutlak. Misalnya, darah babi dan anjing. Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib dibersihkan.
2. Darah yang keluar dari hewan suci baik dalam keadaan hidup dan mati.
Misalnya darah dari hewan seperti ikan dan belalang, maka darahnya adalah suci. Karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya darah.
(Baca juga : Maimunah binti Al Harits, Pribadi yang Taat dan Ikhlas )
Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم
“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini juga menjadi dalil atas sucinya darah binatang suci yang mati karena disembelih dengan menyebut nama Allah atasnya. Misalnya, darah sapi atau kambing yang mati karena disembelih, jika disembelih dengan menyebut nama Allah, maka darahnya adalah suci. Apabila pakaian atau sepatu terciprat darahnya, maka tidaklah membatalkan wudhu dan salat, akan tetapi sebaiknya dibersihkan.
(Baca juga : Shafiyah yang Terpelajar, Penyabar dan Lemah Lembut )
Allah Ta’ala berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs).” (QS. Al-An’am 145).
Begitu juga dengan darah nyamuk, lalat, semut, dan lainnya karena bangkainya suci maka darahnya pun suci.
(Baca juga : Produk Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas Pengadaan BUMN )
3. Darah haid dan darah nifas pada perempuan adalah najis secara mutlak.
Lihat Juga :