Masya Allah! Imam Hanafi Khatamkan Al-Qur'an 61 Kali di Bulan Ramadhan

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:00 WIB
Para ulama terdahulu memiliki kebiasaan mengkhatamkan Al-Quran setiap hari pada bulan Ramadhan. Foto Ilustrasi/Ist
Mengkhatamkan Al-Qur'an di bulan Ramadhan sudah menjadi kebiasaan bagi kaum muslimin sejak dulu hingga sekarang. Namun, para ulama terdahulu memiliki kebiasaan mengkhatamkan Al-Qur'an setiap hari pada bulan Ramadhan .

Di antaranya adalah Imam Hanafi (80-148 H) yang dikenal dengan nama Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi kelahiran Irak. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Ulama besar Tabi'in ini pernah mengkhatamkan Al-Qur'an 61 kali dalam sebulan Ramadhan. Yaitu satu kali pada siang hari, satu kali pada malam hari, dan satu kali saat salat Tarawih.

Dikutip dari Kitab Fadhail Qur'an karya Syeikh Maulana Zakariyya Al-Kandahlawy, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hak Al-Qur'an adalah dikhatamkan dua kali dalam setahun, tidak kurang dari itu. (Baca Juga: Inilah Sahabat yang Mengkhatamkan Al-Qur'an Dalam Salat Malamnya)

Hal serupa juga dilakukan Iman Syafi'i yang mengkhatamkan Al-Qur'an dua kali setiap hari dalam bulan Ramadhan . Demikian juga dilakukan oleh Aswad, Shalih bin Kisan, Sa'id bin Jubair dan masih banyak lainnya. Sebagian mereka mengkhatamkan Al-Qur'an tiga kali setiap hari, seperti kebiasaan Sulaim bin Atar, seorang Tabi'in yang mashur.

Beliau pernah turut serta dalam penaklukkan Mesir pada masa sahabat Umar radhiallahu anhu. Beliau biasa mengkhatamkan mengkhatamkan Al-Qur'an tiga kali setiap malamnya.

Imam Nawawi menulis dalam Kitab Al-Adzkar bahwa orang yang biasa mengkhatamkan Al-Qur'an paling banyak dalam sehari semalam adalah Ibnu Khatib. Ia selalu mengkhatamkan Al-Qur'an delapan kali sehari semalam.

Batasan Mengkhatamkan Al-Qur'an

Ibnu Qudamah meriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal bahwa tidak ada batasan dalam hal tilawah Al-Qur'an . Hal itu bergantung kepada semangat orang yang membacanya. (Baca Juga: Sejarah Singkat Periwayatan Al-Qur'an)

Tetapi Rasulullah SAW bersabda: "Mengkhatamkan Al-Qur'an kurang dari tiga hari, maka sulit untuk merenungkannya." Karena alasan inilah Ibnu Hazam dan ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhatamkan Al-Qur'an kurang dari tiga hari adalah haram".

Namun, menurut para Ulama, hadis itu disesuaikan dengan kedaan umum. Sebab jika hal itu dilarang, tentu tidak aka nada riwayat mengenai sebagian sahabat yang mengkhatamkan Al-Qur'an kurang dari tiga hari. Sehingga jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan dalam mengkhatamkan Al-Qur'an, lebih atau kurang dari tiga hari tidak masalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!