Masya Allah! Imam Hanafi Khatamkan Al-Qur'an 61 Kali di Bulan Ramadhan
Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:00 WIB
Sebagian ulama berpendapat bahwa jangan sampai mengkhatamkan Al-Qur'an lebih dari 40 hari. Al-Qur'an hendaklah dibaca setidak-tidaknya kurang lebih ¾ juz setiap hari. Jika ada hari yang tidak ditunaikan, maka hendaknya diganti keesokan harinya.
Dengan demikian, Al-Qur'an dapat dikhatamkan dalam empat puluh hari. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhatamkan Al-Qur'an kurang dari empat puluh hari adalah lebih baik. Pendapat ini didukung oleh beberapa hadits Nabi di antaranya dikutip oleh penyusun Kitab Majma'uz Zawa'’id yaitu: "Barangsiapa mengkhatamkan Al-Qur'an dalam empat puluh hari, sungguh ia telah berlambat-lambat."
Sebagian ulama berfatwa, Al-Qur'an hendaknya dikhatamkan sekali dalam sebulan. Dan yang lebih baik lagi adalah setiap tujuh hari sekali. Inilah kebiasaan para sahabat Nabi. Mereka mulai membacanya pada hari Jumat dan setiap harinya membaca manzil (metode membaca Al-Qur'an selama tujuh hari), maka Al-Qur'an dapat dikhatamkan pada hari Kamis.
Sebuah hadis menyebutkan, "Jika Al-Qur'an dikhatamkan pada siang hari, maka para Malaikat akan mendoakan (memohon) rahmat baginya pada hari itu. Jika Al-Qur'an dikhatamkan pada malam hari, para Malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada malam itu". (Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf)
Wallahu A'lam
Dengan demikian, Al-Qur'an dapat dikhatamkan dalam empat puluh hari. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhatamkan Al-Qur'an kurang dari empat puluh hari adalah lebih baik. Pendapat ini didukung oleh beberapa hadits Nabi di antaranya dikutip oleh penyusun Kitab Majma'uz Zawa'’id yaitu: "Barangsiapa mengkhatamkan Al-Qur'an dalam empat puluh hari, sungguh ia telah berlambat-lambat."
Sebagian ulama berfatwa, Al-Qur'an hendaknya dikhatamkan sekali dalam sebulan. Dan yang lebih baik lagi adalah setiap tujuh hari sekali. Inilah kebiasaan para sahabat Nabi. Mereka mulai membacanya pada hari Jumat dan setiap harinya membaca manzil (metode membaca Al-Qur'an selama tujuh hari), maka Al-Qur'an dapat dikhatamkan pada hari Kamis.
Sebuah hadis menyebutkan, "Jika Al-Qur'an dikhatamkan pada siang hari, maka para Malaikat akan mendoakan (memohon) rahmat baginya pada hari itu. Jika Al-Qur'an dikhatamkan pada malam hari, para Malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada malam itu". (Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf)
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :