Begini Pendapat Muhammadiyah Soal Salat Id di Saat Wabah Corona
Sabtu, 09 Mei 2020 - 15:21 WIB
Namun demikian, bukan berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada, malah secara intens menjadikan pendapat-pendapat mereka sebagai bahan pertimbangan untuk menetukan diktum norma atau ajaran yang lebih sesuai dengan semangat al-Quran dan as-Sunnah.
Kaitannya dengan salat Id pada saat pandemi Covid-19, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah cenderung kepada pendapat fukaha Hanafiyyah, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin, dan Allajnah Adda’imah lil Ifta’. Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2020, tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Namun demikian, karena salah satu prinsip dalam Majelis Tarjih dan Tajdid adalah toleransi, maka pendapat yang ditujukan untuk warga persyarikatan Muhammadiyah ini tidak disertai penilaian salah kepada pihak lain yang menyelenggarakannya, baik di lapangan, masjid, ataupun di rumah.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan. Syaratnya dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.
Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19. Kajian Begini Shalat Id dalam Keadaan Tak Normal semoga bermanfaat. ( )
Kaitannya dengan salat Id pada saat pandemi Covid-19, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah cenderung kepada pendapat fukaha Hanafiyyah, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin, dan Allajnah Adda’imah lil Ifta’. Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2020, tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Namun demikian, karena salah satu prinsip dalam Majelis Tarjih dan Tajdid adalah toleransi, maka pendapat yang ditujukan untuk warga persyarikatan Muhammadiyah ini tidak disertai penilaian salah kepada pihak lain yang menyelenggarakannya, baik di lapangan, masjid, ataupun di rumah.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan. Syaratnya dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.
Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19. Kajian Begini Shalat Id dalam Keadaan Tak Normal semoga bermanfaat. ( )
(mhy)