Jangan Gagal Paham! Ini Hukum Membaca Al-Qur'an di Kuburan
Jum'at, 20 November 2020 - 09:25 WIB
Berkata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: "Hal yang disukai membaca Al-Qur'an di sisi kubur dan jika sampai khatam maka itu bagus." (Hal. 295, Muasasah Ar Risalah)
Kemudian Salamah bin Syabib, dia berkata: "Aku datangi Ahmad bin Hanbal, aku berkata kepadanya: "Aku melihat 'Affan membaca Al-Qur'an di kubur dengan mushaf." Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: "Baca sampai Khatam lebih baik baginya."
Bahkan Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa talqin (membaca doa-doa talqin, beberapa ayat, tahlil) di kubur, setelah mayit dimakamkan adalah BOLEH. Itulah pendapat yang paling lurus menurutnya. Menurutnya talqin dilakukan para sahabat nabi seperti Abu Umamah, Watsilah bin al Asqa, dan lainnya.
Adapun ulama yang memakruhkannya adalah Imam Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu. Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kubur, alasannya karena tak ada yang sah dari sunah tentang hal itu. (Fatawa Al Azhar, 7/458)
Kemudian Imam Malik rahimahullah sebagaimana dikatakan Syaikh Ibnu Abi Jamrah mengatakan bahwa Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kuburan. (Syarh Mukhtashar Khalil, 5 /467)
Ustaz Farid mengatakan, dalam masalah ini hendaknya kita berlapang dada. Ambil yang kita yakini namun jangan mencegah yang lain apalagi mencela. Imam Sufyan Ats-Tsauri menasihati: "Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya."
[Baca Juga: Benarkah Pahala Bacaan Alqur'an Tidak Sampai kepada Mayit? (1) ]
Wallahu A'lam
Kemudian Salamah bin Syabib, dia berkata: "Aku datangi Ahmad bin Hanbal, aku berkata kepadanya: "Aku melihat 'Affan membaca Al-Qur'an di kubur dengan mushaf." Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: "Baca sampai Khatam lebih baik baginya."
Bahkan Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa talqin (membaca doa-doa talqin, beberapa ayat, tahlil) di kubur, setelah mayit dimakamkan adalah BOLEH. Itulah pendapat yang paling lurus menurutnya. Menurutnya talqin dilakukan para sahabat nabi seperti Abu Umamah, Watsilah bin al Asqa, dan lainnya.
Adapun ulama yang memakruhkannya adalah Imam Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu. Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kubur, alasannya karena tak ada yang sah dari sunah tentang hal itu. (Fatawa Al Azhar, 7/458)
Kemudian Imam Malik rahimahullah sebagaimana dikatakan Syaikh Ibnu Abi Jamrah mengatakan bahwa Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kuburan. (Syarh Mukhtashar Khalil, 5 /467)
Ustaz Farid mengatakan, dalam masalah ini hendaknya kita berlapang dada. Ambil yang kita yakini namun jangan mencegah yang lain apalagi mencela. Imam Sufyan Ats-Tsauri menasihati: "Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya."
[Baca Juga: Benarkah Pahala Bacaan Alqur'an Tidak Sampai kepada Mayit? (1) ]
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :