Khitan Bagi Perempuan Mencerahkan, Bagaimana Hukumnya?

Senin, 23 November 2020 - 05:00 WIB
Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan )

Mazhab Syafii Mewajibkan

Mazhab Syafii berpandangan, hukum khitan ialah wajib atas laki-laki dan perempuan. Adapun mazhab Hanafi , Maliki dan Hanbali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan afdhaliyyah (keutamaan).

Ketiga mazhab tersebut (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan.

Sedangkan mazhab Hanafi sepakat, berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan. Dikatakannya, mayoritas ulama dari mazhab ini tidak memandangnya dari perspektif hukum taklifi, tetapi sebagai kemuliaan bagi perempuan. (Baca juga: Minuman Keras sebagai Obat, Masihkah Dianggap Haram? )

Ibnul Humam (wafat 681 Hijriah) adalah salah seorang ulama mazhab Hanafi. Dalam kitab Fathul Qadir, dia menjelaskan, "Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya sunah bagi laki-laki. Bagi perempuan, itu merupakan sebuah kemuliaan."

Az-Zaila’i (wafat 743 Hijriah) ialah salah satu ulama mazhab Hanafi pula. Dalam kitab Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, dia menulis, "Tidaklah sunah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami-istri."

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama. (Baca juga: Beda Pendapat Mengenai Istimta', Imam Safi'i dan Imam Maliki Mengharamkan )
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!