Minuman Keras sebagai Obat, Masihkah Dianggap Haram?

Selasa, 29 September 2020 - 06:33 WIB
loading...
Minuman Keras sebagai Obat, Masihkah Dianggap Haram?
Ilustrasi/Ist
A A A
MINUM arak atau khamar hukumnya adalah haram , sedikit ataupun banyak. Bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam . Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor arak, atau memproduksi arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak. ( )

Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Rasulullah SAW melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Lalu, bagaimana hukum duduk-dukuk dan berada di tempat makan yang dihidangkan arak?

Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul Halal dan Haram dalam Islam menyebutkan menyampaikan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad)

Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya. ( )

Dalam salah satu kisah diceriterakan, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.

Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: 'Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa.' Maka jawab Umar: 'Dera dulu dia!' ( )

Apakah kamu tidak mendengarkan firman Allah yang mengatakan;

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِ

Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (QS an-Nisa': 140)

Khamar Bukan Obat
Al-Qardhawi mengatakan dengan nas-nas yang jelas, maka Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya pintu itu, buat meraihnya. ( )

Tidak seorang Islam pun yang diperkenankan minum arak walaupun hanya sedikit. Tidak juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya.

Di samping itu tidak pula diperkenankan menyimpan di tokonya atau di rumahnya. Termasuk juga dilarang menghidangkan arak dalam perayaan-perayaan, baik kepada orang Islam ataupun kepada orang lain. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan ataupun minuman. ( )

Tinggal ada satu segi yang sering oleh sementara orang ditanyakan, yaitu tentang arak dipakai untuk berobat Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak. Lantas Nabi menjawab: Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian: "Innama nashna'uha liddawa' (kami hanya pakai untuk berobat).

Maka jawab Nabi selanjutnya:

"Arak itu bukan obat, tetapi penyakit." (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

( )

Dan sabdanya pula:

Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram." (Riwayat Abu Daud)

Dan Ibnu Mas'ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari).



Memang tidak mengherankan kalau Islam melarang berobat dengan arak dan benda-benda lain yang diharamkannya, sebab diharamkannya sesuatu, sesuai dengan analisa Ibnul Qayim, mengharuskan untuk dijauhi selamanya dengan jalan apapun. Maka kalau arak itu boleh dipakai untuk berobat, berarti ada suatu anjuran supaya mencintai dan menggunakan arak itu. Ini jelas berlawanan dengan apa yang dimaksud oleh syara'.( )
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)