Menikahkan Anak Gadis Secara Paksa, Bagaimana Status Pernikahan Seperti itu?

Selasa, 24 November 2020 - 05:00 WIB

Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang di antara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih sayang?”

Al-Qardhawi menambahkan seorang ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau ternyata telah dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan berbudi. Sebab Rasulultah SAW pernah bersabda:

"Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu: (1) salat, apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang cocok." (Riwayat Termizi)

Dan sabdanya pula:

"Kalau datang kepadamu orang yang kamu telah setujui agamanya dan budi pekertinya, maka kawinkanlah anakmu dengan dia, karena kalau tidak kamu laksanakan, maka (anakmu) itu akan menyadi fitnah di permukaan bumi ini dan kerusakan yang sangat besar." (Riwayat Termizi)

Status Pernikahan

Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal. (Baca juga: Cantiknya Olivia Alan Istri Denny Sumargo Dibalut Busana Pernikahan Internasional )


Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”

Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!