Menikahkan Anak Gadis Secara Paksa, Bagaimana Status Pernikahan Seperti itu?

Selasa, 24 November 2020 - 05:00 WIB
Kemudian wanita ini mengatakan,

قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ

Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah. (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).

Kalangan ulama berpendapat dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.

Kendati demikian, sekalipun dia tidak ridha, tapi tidak otomatis perkawinan tersebut batal. Dalam arti, perpisahan harus dilakukan melalui ucapan talak yang dilontarkan suami atau istri menggugat ke Pengadilan, untuk dilakukan fasakh. Mengingat ada sebagian ulama yang menilainya sebagai pernikahan yang sah.

Sehingga yang bisa dilakukan wanita ini, meminta suaminya untuk mengucapkan kata cerai. Atau dia mengajukan ke pengadilan agar diceraikan hakim (fasakh). Wallahu'alam ( )
(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah.

(HR. Muslim No. 1835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More