Benarkah Nabi Melarang Ali Memadu Fatimah? Istri Ali Berjumlah 9 dan Dianugerahi 19 Anak
Rabu, 25 November 2020 - 15:32 WIB
Ilustrasi/Ist
ALI bin Abi Thalib menikah dengan Fatimah az-Zahra , putri Rasulullah SAW , pada tahun kedua hijriah. Sayyidah Fatimah adalah istri pertama. Dari putri nabi ini, Sayidina Ali mendapat dua putra dan dua putri. Mereka adalah Hasan, Husein, Zainab, dan Ummu Kulsum. (Baca juga: Rumah Tangga Miskin Pasangan Ali Bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah )
Siti Fatimah adalah putri bungsu yang amat disayang Rasulullah SAW. Al Hamid Al Husaini dalam bukunya berjudul "Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib" menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW merasa tak ada seorang pun di dunia yang paling berkenan di hati beliau dan yang paling dekat di sisinya selain puteri bungsunya itu.
Demikian besar rasa cinta Rasulullah kepada puteri bungsunya itu dibuktikan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Rasulullah SAW berkata kepada Ali RA: "Wahai Ali! Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dari aku. Dia adalah cahaya mataku dan buah hatiku. Barang siapa menyusahkan dia, ia menyusahkan aku dan siapa yang menyenangkan dia, ia menyenangkan aku…"
Menurut Al Hamid Al Husaini, pernyataan beliau itu bukan sekadar cetusan emosi, melainkan suatu penegasan bagi umatnya, bahwa puteri beliau itu merupakan lambang keagungan abadi yang ditinggalkan di tengah ummatnya. (Baca juga: Kisah Heroik Ali bin Abi Thalib dengan Pedang Zulfikar di Perang Khandaq )
Dalam suatu kesempatan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman ditanya, apakah benar Nabi melarang Ali untuk menikah lagi setelah memiliki istri Fatimah? Menurut Syaikh Masyhur, menunjukkan kisah yang sahih diriwayatkan dalam Shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi SAWberkhutbah di atas mimbar:
“Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu“
Syaikh Masyhur Hasan menjelaskan kerancuan pendalilan dengan kisah Ali bin Abi Thalib tersebut. Dari kisah ini, Syaikh menjelaskan, bahwa Nabi tidak melarang poligami . "Keputusan Nabi melarang poligami bagi Ali tersebut adalah karena beliau sebagai wali bagi Ali, bukan karena hal tersebut disyariatkan," katanya. (Baca juga: Kisah Heroik Ali bin Abi Thalib dengan Pedang Zulfikar di Perang Khandaq )
Oleh karena itu Nabi bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“.
Syaikh Mansyhur melanjutnya, dalam kisah ini juga Nabi menjelaskan bahwa yang halal adalah apa yang Allah halalkan dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan. Dan bahwasanya poligami itu halal. Namun beliau melarang Ali memilih putrinya Abu Jahal (sebagai istri keduanya).
Sebagaimana diketahui, Abu Jahal Amr bin Hisyam adalah tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap Rasulullah SAW.
Siti Fatimah adalah putri bungsu yang amat disayang Rasulullah SAW. Al Hamid Al Husaini dalam bukunya berjudul "Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib" menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW merasa tak ada seorang pun di dunia yang paling berkenan di hati beliau dan yang paling dekat di sisinya selain puteri bungsunya itu.
Demikian besar rasa cinta Rasulullah kepada puteri bungsunya itu dibuktikan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Rasulullah SAW berkata kepada Ali RA: "Wahai Ali! Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dari aku. Dia adalah cahaya mataku dan buah hatiku. Barang siapa menyusahkan dia, ia menyusahkan aku dan siapa yang menyenangkan dia, ia menyenangkan aku…"
Menurut Al Hamid Al Husaini, pernyataan beliau itu bukan sekadar cetusan emosi, melainkan suatu penegasan bagi umatnya, bahwa puteri beliau itu merupakan lambang keagungan abadi yang ditinggalkan di tengah ummatnya. (Baca juga: Kisah Heroik Ali bin Abi Thalib dengan Pedang Zulfikar di Perang Khandaq )
Dalam suatu kesempatan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman ditanya, apakah benar Nabi melarang Ali untuk menikah lagi setelah memiliki istri Fatimah? Menurut Syaikh Masyhur, menunjukkan kisah yang sahih diriwayatkan dalam Shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi SAWberkhutbah di atas mimbar:
“Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu“
Syaikh Masyhur Hasan menjelaskan kerancuan pendalilan dengan kisah Ali bin Abi Thalib tersebut. Dari kisah ini, Syaikh menjelaskan, bahwa Nabi tidak melarang poligami . "Keputusan Nabi melarang poligami bagi Ali tersebut adalah karena beliau sebagai wali bagi Ali, bukan karena hal tersebut disyariatkan," katanya. (Baca juga: Kisah Heroik Ali bin Abi Thalib dengan Pedang Zulfikar di Perang Khandaq )
Oleh karena itu Nabi bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“.
Syaikh Mansyhur melanjutnya, dalam kisah ini juga Nabi menjelaskan bahwa yang halal adalah apa yang Allah halalkan dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan. Dan bahwasanya poligami itu halal. Namun beliau melarang Ali memilih putrinya Abu Jahal (sebagai istri keduanya).
Sebagaimana diketahui, Abu Jahal Amr bin Hisyam adalah tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap Rasulullah SAW.
Lihat Juga :